Kredit Fiktif 100 Miliar Lebih, Dua Pejabat Bank Jatim dan Dua Wiraswasta Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana sepuluh Kredit Fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang 2017 – 2019.

Adapun tersangka yang ditahan yakni : Mohamad Ridho Yunianto (ex kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit Bank Jatim cabang Kepanjen), Dwi Budianto (wiraswasta) dan Andi Pramono (wiraswasta).

“Setelah melakukan penyidikan, hari ini kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan untuk tersangka kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara dalam pers rilisnya kepada Wankum, Senin (1/3/2021).

Anggara mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Kejati Jatim melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dua hari kedepan.

Diketahui, Bank Jatim Cabang Kepanjen pada kurun waktu antara Tahun 2017 s/d September 2019 telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok Debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3 s/d 24 Debitur Anggota.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut pihak pimpinan Bank Jatim yakni tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan tim Bagian Kredit tersangka Edhowin Farisca Riawan bekerjasama dengan para penanggung jawab Debitur yakni tersangka Dwi Budianto dan tersangka Andi Pramono untuk memproses, merealisasikan pengajuan kredit mereka. Meski masing-masing debitur tidak memenuhi ketentuan.

Modusnya, meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh Debitur tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Akibatnyaa, angsuran-angsuran kredit tersebut mengalami kemacetan dan sehingga oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daarah yakni PT. Bank Jatim Rp. 100.018.133.170

“Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp. 100.018.133.170. Untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai 80%,” papar Anggara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait