Kredit Fiktif Rp.125,9 Miliar di BNI Jember, Manajer KSP Semboro Jember Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan seorang tersangka berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manajer Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS).

Penahanan terhadap DJA ini merupakan buntut dari pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.125,9 miliar selama periode 2018 hingga 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu SD, IAN, dan MFH, terkait dengan kasus yang sama.

“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) pada Tahun 2021- 2023,” terangnya.

Windhu menambahkan tersangka DJI kini ditahan oleh Penyidik selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Tersangka DJA pada tahun 2021-2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Nmun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Tersangka DJA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka DJA menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350 hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait