beritalima.com | KRI Yos Sudarso-353 dari jajaran Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II BKO Guspurla Koarmada I berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di perairan Pulau Sekatung, dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya, Jumat (17/7).
Melansir press release KRI Yos Sudarso, proses penangkapan diawali dengan deteksi awal KRI YOS-353 yang memantau 2 kontak radar dengan siluet seperti KIA Vietnam pada posisi
05 09.186′ U 108 10.327′ T hari Jumat pukul 12.11 WIB, sekitar 20 Nm di utara Pulau Sekatung. Pada pukul 13.00 WIB KRI YOS-353 berhasil menghentikan dua KIA tersebut setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pengejaran. Setelah itu dilaksanakan proses pemeriksaan dimana pada saat pemeriksaan diketahui bahwa KIA tersebut diawaki 10 orang WNA Vietnam beserta barang bukti muatan ikan sekitar 300 kg. Selanjutnya dilaksanakan pengawalan menuju Pangkalan terdekat , untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No. 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Pgs. Komandan KRI YOS-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman dalam keterangannya menyatakan,”Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna, khususnya pengamanan pelanggaran perikanan”
Di tempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, memberikan apresiasi positif terhadap penangkapan tersebut. Panglima merasa bangga dengan kinerja dan komitmen kuat KRI Yos Sudarso dalam menjaga kedaulatan serta keamanan perairan NKRI.