Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Jakarta – Tak hanya Khawatir dan waspada terhadap wabah virus Covid-19 yang mulai menyebar luas, melainkan juga terhadap kriminalitas yang merajalela saat ini.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebutkan, setidaknya ada 27 Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemic virus corona (covid-19).
Ia menjelaskan, kejahatan dilakukan oleh para eks narapidana itu beragam, di antaranya kembali melakukan (residivis) pencurian dengan kekerasan, begal kendaraan bermotor, hingga pelecehan seksual.
Hal ini menimbulkan polemik baru, dimana Keputusan Kemenkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dampak pandemi Covid-19.
Padahal ini berpotensi untuk menimbulkan permasalahan baru, dengan logika mereka pasti membutuhkan biaya hidup dan harus bekerja, sedangkan pada moment seperti ini sulitnya mencari pekerjaan akibat wabah covid-19, Sehingga berbuat criminal kembali.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani Kabaharkam, Kapolri, Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan napi.
Lalu pentingkah tembak di tempat? Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung sikap kepolisian yang berani menindak tegas para pelaku pembegalan, termasuk opsi tembak di tempat. Hal ini di perlukan untuk menjamin munculnya rasa aman di masyarakat.
Hemat penulis, penulis mendukung penembakan di tempat menurut Wakil Ketua Komisi III. Namun tidak hanya begal saja, melainkan bagi para pelaku tindak pidana lainnya yang masih ada upaya untuk kabur dan melawan. Tembak saja di tempat, ini semua demi kepentingan Masyarakat Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram di tengah pandemi Covid-19.
Dan penulis mengingatkan kepada masyarakat agar untuk selalu waspada dimanapun dan kapanpun. Karena tindak kriminal ini bisa terjadi dimana saja dan mengancam siapa saja.
Tak sampai disitu saja, pentingnya Kementrian Hukum dan HAM harus melakukan Pengawasan dan pantauan lebih ketat Kepada napi yang sudah dibebaskan ini dan memberi mandat kepada elemen masyarakat dan pejabat pemerintah dari yang bawah mulai RT,RW, dan Kelurahan agar selalu menjaga lingkungannya dan waspada kepada para napi yang sudah di bebaskan akibat Covid-19 ini.
Marilah semua Masyarakat Indonesia Fokus menuntaskan Virus Covid-19 ini dan Menjaga agar tetap aman, tentram dan sejahtera. Dan penulis yakin bahwa masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam mengambil tindakan.
Terakhir, Ingat Kejahatan itu tidak selalu diawali dengan niatan melainkan juga ada kesempatan.
Aman Indonesiaku dan Majulah. ****