Kristin Dibezuk Tamu Istimewa Dan Tidak Betah Berlama-lama Dirumah Sakit

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com
Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) pemilik penangkaran CV Bintang Terang Jember yang dirawat sejak hari Jumat (4/10/2019) karena mengalami serangan jantung dan tekanan darah tinggi, kondisinya makin membaik.

Nenek dua cucu dan tiga anak yang semuanya bekerja di Taiwan ini, hari ini mendapat kunjungan tamu istimewa di rumah sakit.

Sejak pagi tadi dari pantauan wartawan media ini, ada mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH, disusul pula kedatangan politisi senior PDI-P Saleh Mukadar SH yang datang bersama mantan walikota Surabaya Bambang DH yang juga anggota DPR RI periode 2019 – 2024.

Kepada tamu-tamu istimewanya, Kristin mohon bantuan mencari keadilan.

Seperti berita sebelumnya, Kristin sempat diadili dan divonis setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan semua burung hasil tangkarannya , yang berjumlah sekitar 500 ekor disita untuk negara, karena dianggap terbukti bersalah ijin penangkarannya mati.

Tiga tahun ijin tangkar CV Bintang Terang mati, tapi ijin edar saat itu masih hidup, sebenarnya boleh saja Kristin tidak mengurus ijin tangkar karena alasan mau pensiun dan cuci gudang.

Tapi tetap saja kasus ini diarahkan sebagai pidana dan semua hasil tangkarnya disita, ini sontak mendapat kecaman dan protes dari komunitas pecinta satwa dan tokoh masyarakat.

Terakhir Kristin juga menguasakan kasus ini ke advokad senior DR Tjandra Sridjaja SH. MH yang juga ketua umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One.

Baik Oegro maupun Tjandra masih menunggu Kristin sehat dan keluar dari rumah sakit baru melakukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara Kristin sendiri sudah merasa tidak betah berlama-lama di rumah sakit, dia ingin ijin penangkarannya bisa segera turun dan semua burung hasil tangkarannya dikembalikan.

Kristin sedang menunggu visit dokter Pretty siang ini, bila diijinkan maka Kristin ingin segera pulang ke Jember.

Terakhir tampak juga pemerhati satwa liar Singky Soewadji juga datang menjenguk Kristin.

Saat dimintai tanggap soal kasus CV Bintang Terang, adik mantan ratu renang Asia Nanik Soewadji ini enggan berkomentar banyak.

Singky yang biasa paling bersemangat bila dimintai komentar hanya mengatakan, “Kasus ini sudah dipercayakan ke Pak Tjandra (Tjandra Stidjaja-red) intuk proses hukum, silahkan tanya beliau saja ya, saya sekarang hanya menunggu dan melihat, siapa saja pejabat negara yang akan terseret pidana dan ditahan ?”.

“Percayalah, karma itu ada dan terkadang instant”, Singky mengahiri pertanyaan sambil pamit pulang dari rumah sakit.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *