PADANG — Laporan dugaan perselingkuhan dan menikahi istri orang yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Padang Erisman akhirnya masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang melalui salah satu LSM. Laporan tersebut dimasukkan ke pimpinan DPRD, Senin (20/2/2017) siang dan diterima Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.
Mendapat laporan itu, Wahyu pun menyampaikan bahwa laporan itu akan diteruskan ke BK untuk dibahas. “Laporan sudah kami terima dan akan dilanjutkan ke BK. Kalau benar ini kejadiannya, saya sangat menyayangkan hal itu,” kata Wahyu kepada awak media, Senin (20/2/2017) dari gedung DPRD Padang.
Usai menerima laporan LSM tersebut, Ketua DPRD Padang Erisman masuk ke ruang kerja Wahyu. Saat itu, Erisman menuduh Wahyu menjadi dalang pelaporan dirinya yang melakukan perselingkuhan. “Saya akan melaporkan saudara (Wahyu-red) ke Polresta,” kata Erisman sambil menunjuk-nunjuk Wahyu.
Keduanya bahkan adu mulut dan nyaris baku hantam. Erisman juga meminta surat-surat dan bukti laporan yang sebelumnya diserahkan LSM kepada Wahyu. Namun, Wahyu tak mau memberikan karena surat itu ditujukan ke pimpinan dewan. “Tidak bisa, ini surat disampaikan secara resmi ke DPRD,” kata Wahyu.
Sebelum kedatangan LSM yang melaporkan Erisman ke BK, pria bernama Zarmias Amin (71) mendatangi DPRD Padang. Ia hendak melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan Erisman. Namun, belum sempat melapor, istri Zarmias bernama Yhanthy Hasadis (51) datang dan menarik suaminya menuju ke mobil. Keduanya sempat cekcok di lobi gedung dewan hingga kemudian disuruh keluar oleh petugas keamanan di sana karena telah membuat keributan.
Sehari sebelumnya, Zarmias sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polresta Padang. Dia melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang menurutnya berselingkuh dengan istrinya ke Polresta Padang pada Minggu (19/2/2017), pukul 19.00 WIB dengan nomor laporan: STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III. Zarmias membawa bukti sejumlah foto dan bukti surat nikah antara istrinya benama Yhanthy Hasadis (51) dengan Erisman.
Menanggapi tuduhan itu, Erisman menyangkal jika dia menikahi istri orang. Menurutnya, bukti yang beredar tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.
Erisman menegaskan bahwa surat nikah yang dijadikan bukti itu direkayasa atau dipalsukan. “Tidak ada bukti, itu surat nikah apa, foto copy malah dikatakan surat nikah, ini dikondisikan,” kata Erisman.
Dia juga mempertanyakan siapa saksi dan diamana tempat menikah dengan Yhanthy tersebut. “Siapa saksinya, dimana nikahnya? Paspor aja bisa dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya soal pinjam meminjam uang, tidak lebih dari itu,” tegasnya.
(pdm/bim/rki)