ACEH BARAT DAYA- Dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja yakni Syukriadi (38) warga Cot Manee dan Jufriadi (20) warga Gampong Ie Kulung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memang telah menjadi insyaran pihak kepolisian kabupaten setempat.
Sebab, sebelum dilakukan penangkapan oleh apara personil Satnarkoba terhadap dua tersangka tersebut, terlebih dahulu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (23/10) sekira pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satnarkoba polres Abdya langsung bergerak cepat, menuju lokasi tempat kejadian perkara untuk mengechek kebenaran informasi sebagaimana yang diberikan oleh warga disana.
Benar saja, lima personil Satnarkoba menemukan gerak gerik salah seorang yang mencurigakan di komplek Rumah Sakit Umum Teuku Pekan (RSUTP) Abdya.
Saat didekati pihak Satresnarkoba, yang bersangkutan gemetar dan seperti gelagat ingin melarikan diri, namu salah satu personil langsung merangkul dan memeriksa seorang yang mencurigakan.
Kecurigaan polisi ternyata membuahkan hasil, sebab saat itu personil berhasil menyergap Jufriadi Warga Gampong Ie Kulhung dan berhasil menemukan barang haram miliknya dalam kantong plastic menemukan 6 bungkus ganja yang siap diadarkan.
Malam itu juga, Jufriadi dibawa ke Mapolres Abdya untuk diminta keterangan lebih lanjut, dari hasil keterangannya itu, tersangka baru terungkap, sehingga pada malam yang sama, sekita jam 23.30 WIB, pihak personil kembali turun kelokasi Gampong Cot Manee tepatnya di lokasi Akademi Komunitas Negeri (AKN).
Dilokasi AKN tadi, Polisi mengamankan Syukriadi yang tak lain adalah penjaga Kampus dimaksud. Dari hasil pengeledahan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti 4 bungkus Narkoba jenis Ganja.
Dari dua tangan tersangaka polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering yang siap diedarkan. (Jul)