Kronologis Penetapan Tersangka Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu

  • Whatsapp
(dua) orang tersangka yaitu tersangka dengan inisial KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Kota Batu, beritalimacom | Penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun anggaran 2021, terus berlanjut. Hingga kini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu menetapkan 2 (dua) orang tersangka.

“Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu, Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. PK selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas,”  ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH dalam rilis yang diterima Selasa 09/01.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya sesuai hasil pendalaman tim kejari maka kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu tersangka dengan inisial KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

“Dan tersangka dengan inisial AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP (CV. Punak***n) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu.

Adapun, masih menurut Kasintel bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut antara lain, tersangka (KT) : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018, “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan” jo. Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Baran Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima.

“Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria / spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, tersangka (AKP) : bersama-sama tersangka ADP, telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama berinisial DIAP, selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung serta nama berinisial TATA selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi yang mana baik DIAP maupun TATA tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan.

“Tersangka ADP memalsukan tandatangan Sdr. DIAP dalam Daftar Riwayat Personel, melanggar Pasal 17 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, dan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kasi Intel Januar juga menjelaskan, bahwa bersama-sama dengan Tersangka ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor Pelaksana pekerjaan, tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, bersama-sama dengan Tsk DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. DAP selaku Penyedia Jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA. 2021 (konsultan pengawas),” terangnya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 “Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan. Kemudian, bersama-sama dengan Tersangka ADP selaku kontraktor, tersangka telah menyusun dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh tersangka DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas.

“Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 “Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.” Ungkapnya.

Dengan demikian, masih menurut Januar, bahwa penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sehingga dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” terangnya.

“Maka, terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum,” pungkasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait