KSB Masuk 15 Kabupaten Susun Peta Resiko Bencana Di Indonesia

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kabupaten Sumbawa Barat salah satu diantara 15 kabupaten di Indonesia yang menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). perhatian itu pun dibuktikan dengan adanya penyusunan peta resiko bencana,demikian diungkapkan kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbawa Barat ir H.Lalu Azhar M.M pada laporannya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan dokumen peta resiko bencana,

“pendanaan penyusunan peta termasuk rakor anggarannya dari BNPB,ada 15 kabupaten yang melaksanakan ini salah satunya kabupaten Sumbawa Barat”kata Kalak BPBD KSB Ir H Lalu Azhar

Ia menambahkan ,Peta resiko bencana dibutuhkan untuk memberikan panduan dalam memahami resiko setiap bencana, mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebenarnya, KSB memiliki peta resiko bencana hasil kerjasama dengan Japan International Cooperatiron Agency (JAICA). Peta tersebut dibuat tahun 2015. Tetapi sejak tahun 2015 sampai 2019 peta tersebut tidak bisa dipergunakan. Sehingga dibutuhkan perbaikan sesuai keadaan saat ini. ‘’Peserta rakor ini terdiri dari dinas dan instansi terkait, mulai dari PU, Bappeda, Dinas Sosial, Pol PP, Pemerintah Desa, instansi vertikal yakni Kodim, Polres dan Badan Pertanahan. Untuk pembicara datang dari BNPB dan BPBD KSB sendiri,” jelasnya.

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T yang membuka kegiatan di ruang sidang II Setda KSB, Rabu pagi (26/06/19) mengatakan, bencana apapun bentuknya mulai dari longsor, banjir, gempa bumi dan lainnya, prinsipnya adalah takdir dari Allah SWT. Namun disisi lain bisa disebabkan karena ulah tangan manusia, seperti longsor dan banjir yang salah satu penyebabnya adanya pembalakan hutan.

Lanjut Wabup, rakor dan sosialisasi penyusunan peta resiko bencana ini sangat penting. Peta yang disusun ini akan menentukan seperti apa masyarakat mengenal dan mengantisipasi sebelum terjadi bencana, menghadapi bencana dan pasca bencana 20 sampai 30 tahun mendatang. Termasuk untuk Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan terkait hal tersebut. Untuk itu maping resiko bencana diharapkan disusun secara detail sesuai karakter daerah sampai ke tingkat desa.(Humas/B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *