KSDA Akhirnya Approve BAP CV.Bintang Terang

  • Whatsapp
Singky Soewadji bersama Dirjen KSDAE Wiratno

JEMBER, beritalima.com | Tertanggal 2 September 2019 pukul 11.21 wib, Approve BAP CV. Bintang Terang telah diupload melalui sistem simply BBKSDA Jatim, yang artinya tahapan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) yang dilaksanakan KSDA Wilayah Jember-Banyuwangi telah diterima dan disetujui.

Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim, Gatut Panggah Prasetyo.

“Sudah di approve. Seperti dulu, akan dilakukan verifikasi data dan sarpras.

Saya konfirmasi ke teknis sudah Ok BAP nya,” jawab Gatut saat dikonfirmasi media ini. Senin (02/08/2019)

Gatut menerangkan, bahwa tahapan selanjutnya adalah proses rekomendasi ijin sesuai permohonannya, apakah untuk F0 atau F2.

F0 maksudnya indukan yang digunakan dari alam, dari titipan hasil sitaan atau penyerahan, tidak bersertifikat, sedangkan F2 dan seterusnya artinya indukan yang digunakan dari penangkaran dan satwa tersebut bersertifikat.

“Jika permohonan nya F0, BBKSDA akan memproses rekomendasi ke Dirjen KSDAE, karena untuk F0 untuk satwa yang dilindungi UU, SK ijin penangkarannya harus dari Dirjen KSDAE, tapi jika untuk F2 dan seterusnya, SK ijin penangkarannya dari Kepala Balai Besar.

Kalau untuk CV Bintang Terang sepertinya F0, jadi BBKSDA Jatim nerbitkan rekomendasi” terangnya.

Merespon hal ini, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang kini menjadi salah satu penerima mandat (kuasa) dari terpidana Kristin, mengatakan jika harusnya sejak bulan Januari 2019.

Artinya, tidak berlarut-larut hingga delapan bulan.

“Kalau ijin saat itu jadi, maka Bu Kristin tidak bisa dipidana, karena terbukti ijin bisa diterbitkan, berarti ijin mati adalah masalah administrasi, kalau pidana maka ijin tidak bisa terbit, makanya BBKSDA Jatim berupaya menghambat hingga hari ini ijin tersebut tidak jadi, bahkan sebelumnya sempat disarankan ganti nama,” tuturnya.

“Kalau kasus ini tidak direkayasa, sejak awal pengajuan ijin sudah diproses, tapi karena sudah direkayasa maka ijin hingga hari ini masih belum ada,” tambahnya.

Singky mengaku jika dirinya telah mengetahui sejak awal arah skenario hukum yang direncanakan, dan menanggapi komentar Gatut masalah ijin untuk CV Bintang Terang, Mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini balik bertanya ke Gatut :

Apa ada bukti atau fakta persidangan kalau burung di CV Bintang Terang ilegal ?

Kalau tidak ada, coba mikir dikit dong !
CV Bintang Terang telah miliki ijin edar Luar Negeri (eksport), untuk peroleh ijin edar harus miliki burung F2, dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun dari awal menangkar dari burung F0 agar dapat anakan F2 untuk peroleh ijin edar.

Itu yang pertama, dan yang kedua CV Bintang Terang telah ada dan menangkarkan sejak 15 tahun lalu, sudah dua kali perpanjangan ijin, untuk perpanjangan ke tiga ini sengaja dijegal.

CV Bintang Terang juga pernah dua kali dikunjunginoleh dua orang Dirjen terdahulu, sekarang ada pertanyaan dari BBKSDA Jatim melalui Gatut.

Saya balik bertanya, Gatut menduduki jabatan sekarang atascrekomendasi siapa dan ikut pendidikan dimana ? Tanya Singky yang kiprahnya di dunia konservasi sudah lebih 40 tahun.

Biar nanti Kasubdit Dr Haryono akan lapor ke Dirjen soal hasil temuannya dilapangan,” tandasnya.

Karena menurut Singky, harusnya BBKSDA Jatim sadar akan kelalaiannya, selama tiga tahun tidak melakukan pembinaan, jangan kemudian melimpahkan kesalahan kepada penangkar yang justru harus dibina, bukan dibinasakan.

Yang saya sayangkan, kata Singky, sekarang penempatan burung dan cara eksekusi sangat mengabaikan Ethic and Walfare.

“Hanya demi kepuasan proyek pelepasliaran dan bagi-bagi burung, yang bahasa saya (maaf) dirampok dari penangkaran yang terbaik di Indonesia, yang seharusnya dibina.

Tapi saya tetap percaya, Pak Dirjen adalah sosok yang bersih dan akan bijaksana menyelesaikan kasus ini,” paparnya.

Kepada media ini, Singky juga mengungkapkan jika dirnya pernah memberikan masukan kepada Dirjen KSDAE untuk mengabulkan permohonan dan menerbitkan ijin untuk CV. Bintang Terang.

“Seperti saran dan masukan saya sejak awal, yaitu Ijin segera diterbitkan, burung sudah disita dan wewenang negara dalam hal ini KLHK menitipkan ke CV Bintang Terang untuk pemanfaatan sesuai aturan dan UU,” tutupnya. (RR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *