KSDA Jakarta Miliki Kewenangan Sita Hewan Yang Dilindungi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kantor Balai KSDA Jakarta yang meliputi Jakarta dan Pulau Seribu, Bekasi, dan Tanggerang, bertangung jawab sepenuhnya untuk perlindungan dan pemanfaatan jenis – jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Terhadap saywa ada yang dilindungi dan ada yang tidak dilindungi.

Demikian hal itu diungkapkan Ahmad Munawir, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019) di Jakarta.

Dalam pertemuannya mengatakan bahwa satwa liar yang tidak dilindungi seperti monyet ekor panjang, biawak, reptikulatus, dan ular sanca diatur sesuai kententuan UU Jo.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ular sanca pun ada yang dilindungi yaitu Sanca Bodo namun jarang ditemui malah sebagian besar ular phyton.

Ditegaskan Munawir, komunikasi KLHK dengan Pemerintah Daerah Jakarta sudah terbangun, seperti dengan Dinas Kehutanan, turunannya ada Dalkar dan PPSU. “Kita punya grup whatsapp, namanya working group, yang di dalamnya membagi tugas bilamana ada keluhan atau ada laporan dari masyarakat,” tandasnya.

Dikatakannya, masyarakat bisa menyampaikannya ke call center DKI atau datang langsung ke Dalkar atau ke dinas lingkungan atau ke dinas kehutanan bahkan ada uang ke call centernya KSDA Jakarta bila ada yang menemukan satwa yang menurutnya mengancam jiwa, seperti monyet atau ular masuk ke rumah.

“Kalau ada satwa yang tidak dilindungi, kita diskusikan siapa yang handle ini. Misalnya kera ekor panjang seperti di pantai Indah Kapuk, itu kan hidupnya di hutan bener. Kalau mereka keluar masuk ke pemukiman elit, itu kami yang handle bersama mitra LSM bernama IAR. Atau di Cibubur, kaluar dari hutan masuk ke pemukiman kami yang handle meskipum tidak dilindungi,” jelasnya.

Sementara bila ada kera ekor panjang yang dipelihara dari kecil sampai besar dilepas atau ingin diserahkan, KSDA Jakarta tidak merespon, malah diserahkan ke Pemda, biar Pemda yang merespon. Satu lagi kera yang sudah lama dipelihara, dimiliki untuk topeng monyet, topeng monyet jamannya Ahok tidak boleh dan dibersihkan namun hingga saat ini masih ada saja. Itupun kalau ada laporan kami hanya membackup Polhut Dinas Kehutanan, untuk menyita. Sekarang monyetnya tinggal ambil dan disita karena sudah kerjasama juga dengan salah satu LSM namanya yang menangani monyet.

“Tapi yang dilindungi adalah buaya, namun yang sering laporan di KSDA Jakarta adalah buaya, kakak tua jambul kuning, burung elang. namun jika ada laporan masyarakat terhadap satwa yang tidak dilindungi, kami cenderung menyerahkan ke Pemda, Pemda di dalam working group kita ada LSM juga. Jadi masing – masing ada LSM yang kita gandeng. Kalau monyet ekor panjang nama LSMnya IAR, kalau monyet ada LSMnya, dan ular nama LSMnya TABU atau Taman Belajar Ular,” imbuhnya.

Lanjutnya, anak -anak ini bila ada informasi seperti itu, dibantu oleh LSM untuk menghandling satwa itu, untuk kemudian diamankan, ditangkap untuk suatu saat dilepaskan kembali ke alamnya.

Lebih lanjut mengingat tugas Kepala Balai KSDA Jakarta, yang sekarang dipimpin Ahmad Munawir sejak aktif 28 April 2018 sampai Desember 2018, telah menerima 120 kali laporan melalui call center KSDA Jakarta. Sedangkan satwa yang berhasil amankan dan diselamatkan selama tahun 2018 berjumlah 1200 ekor satwa dari 120 laporan ditambah tegalan dari Bandara Soetta, jenis reptil dari Hongkong.

“Praktis yang ada di sini adanya call center 081289643727. Di nomor ini masyarakat bisa melaporkan. Nah di 2019 Januari – Oktober kemari, sudah hampir 90 laporan dengan jumlah Satwa 200an diserahkan dengan jenis jenis yang berbeda. Kebanyakan jenis burung, reptil, ular, dan buaya,” tandasnya.

Lebih jauh dengan hewan yang diperjual belikan di Pasar Pramuka dan Jatinegara, praktis melakukan pengawasan dan pemantauan dan kerjasama juga dengan pengelola pasar, khususnya pasar pramuka yang paling besar. Petugas KSDA Jakarta secara aktif melakukan pemeriksaan, sampai saat ini tidak ada yang menjual satwa yang dilindungi secara terang-terangan namun secara sembunyi – sembunyi sampai saat ini belum diketahui meskipun modusnya sudah diketahui dari medsos.

“Kalau ada yang jualnya terang – terangan, sudah tidak berani lagi. Saya jamin, selama ada saya tidak ada yang berani lagi karena mereka sudah komitmen dengan pengelola pasar juga. Jadi komandan pasar ini sudah kita bangun komunikasi, dan sudah membuat kesepakatan. Namun apabila ada kios yang ketahuan menjual satwa yang dilindungi, maka kiosnya akan disita oleh pengelola pasar kendati sudah bayar setahun, tetap disita dan dikasih ke orang lain kios itu, jadi tidak ada yang berani, rugi kan,” tandasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *