KSMI Tegaskan Pihak Diluar SK Menteri Hukum, Hentikan Aktifitas Tanpa Ijin

  • Whatsapp

Jakarta, – Muhammad Nur Huda Ariyanto, Sekretaris Jenderal Komite Sepakbola Mini Indonesia (Sekjen KSMI), menegaskan, henntikan seluruh aktifitas tanpa ijin yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di luar SK Kemenkumham.

Hal ini disampaikan Sekjen Pengurus Pusat KSMI dalam keterangan pers nya kepada awak media di Pasar Minggu, Kamis (05/02/2026).

” KSMI menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pihak yang namun tidak terbatas, mengatasnamakan KSMI tanpa berlandaskan hukum dan kewenangan yang sah, menyelenggarakan kegiatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan KSMI, untuk SEGERA MENGHENTIKAN seluruh kegiatan dalam bentuk apapun karena berimplikasi hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Sekjen.

Di kesempatan yang sama, Yani Salampessy yang menjabat Ketua Harian Pengurus Pusat KSMI menyebutkan, KSMI adalah satu-satunya badan hukum nasional yang sah untuk mengelola dan mengembangkan sepakbola mini Indonesia. Hal ini sejalan dengan pengakuan dari KONI dalam surat bernomor : 1127/UMM/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

” Legal standing KSMI telah ditetapkan secara resmi oleh NKRI melalui SK Menteri Hukum RI nomor : AHU-0000070.AH.01.08.TAHUN 2026 tanggal 14 Januari 2026, dengan Ketua Umum Muhamad Fathir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Huda Ariyanto. Terhadap SK Kemenkum tersebut bersifat konstitutif dan berlaku asas Erga Omnes. Berlaku mengikat secara umum terhadap semua pihak dan wajib dihormati oleh lembaga negara, organisasi masyarakat dan pihak manapun, termasuk organisasi keolahragaan,” bebernya.

Sementara itu, SK Kemenkum terhadap keputusan non lembaga negara berlaku asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori, aturan yang kedudukan hukumnya lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

Salampessy menambahkan, terkait konsolidasi menyeluruh organisasi mencakup konsolidasi internal dan konsolidasi daerah.

“Konsolidasi internal meliputi penataan tata kelola organisasi KSMI,penguatan kepatuhan hukum dan administrasi dan penertiban penggunaan nama,simbol,atribut dan kewenangan KSMI. Sedangkan konsolidasi daerah meliputi sinkronisasi pengurus provinsi dan kabupaten/kota, penegasan garis koordinasi dengan pengurus pusat KSMI dan representasi Indonesia hanya dapat dilakukan oleh otganisasi nasional yang sah,” tuturnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait