KSP Se-Kabupaten Lumajang Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Drs.Suharwoko M.Si (kanan atas), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, R Edy Suryono (2 dari kanan), bersama pengurus 3 KSP yang mengawali daftar, dan para pengurus KSP se-Kabupaten Lumajang yang hadir di acara, Selasa (10/11/2020).

LUMAJANG, beritalima.com | Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Se-Kabupaten Lumajang komitmen untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan lebih dari 50 Ketua/Pengurus KSP se-Kabupaten Lumajang yang menghadiri undangan acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang, Selasa (10/11/2020).

Pendaftaran mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diawali oleh 3 KSP di tempat acara yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, R Edy Suryono, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Drs.Suharwoko M.Si, ini.

Dalam acara ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, R Edy Suryono, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dikemukakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan atas tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya.

Dia lalu menjelaskan manfaat keempat program tersebut. Disebutkan di antaranya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea medis akan ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengganti biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya rehabilitasi, upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, dan santunan cacat total tetap.

Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris peserta akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, juga disediakan bea pendidikan untuk 2 ahli waris peserta mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Drs.Suharwoko M.Si, mengatakan, keikutsertaan KSP se-Kabupaten Lumajang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang turut mendorong hal ini, karena perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting dan bermanfaat bagi semua pekerja, termasuk bagi pengurus dan anggota KSP. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait