KEPULAUAN SULA.beritaLima,com || Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggara Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2023 telah disampaikan berdasarkan rinciannya
Pantauan media ini, Senin (24/7/23), Penyampaian KUA-PPAS dimaksud berlangsung di Sidang Paripurna DPRD yang digelar Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sunaryo Thes didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Ahkam Gajali dan Wakil Ketua II DPRD, Drs.Safrin Gailea
Hadir dalam Sidang dimaksud Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Wakil Bupati, M. Saleh Marasabessy bersama Anggota DPRD dan Unsur Forkompimda
Sidang yang berlangsung juga dihadiri Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekertaris DPRD, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Kepulauan Sula serta Insan Pers dan elemen penting lainnya.
Sidang dimaksud berlangsung khidmad, aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023
Adapun sambutan yang disampaikan Bupati Fifian Adeningsi Mus melalui Wakil Bupati, M. Saleh Marasabessy dalam Sidang Paripurna DPRD dimaksud adalah sebagai berikut
Pertama, Ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Sula tahun anggaran 2022, telah kami susun dan sajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” bebernya
Kedua, Ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Sula tahun anggaran 2022 memuat laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
Untuk itu, Saleh menambahkan mengenai perangkat Ranperda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Sula tahun anggaran 2022 setelah pembahasan di DPRD, diantaranya:
Laporan Realisasi Anggaran dengan rincian: Pendapatan Daerah ditargetkan senilai Rp 804,6 miliar rupiah dengan realisasi sebesar Rp 822,5 miliar rupiah atau Rp 102,23 miliar rupih sedangkan Belanja Daerah dianggarkan senilai Rp 863,6 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 800,1 miliar rupiah atau 92,64Yo, sehingga dari segi anggaran terdapat defisit anggaran sebesar Rp 59 miliar rupiah dan dari segi realisasi terdapat surplus sebesar Rp 22,4 miliar rupiah.
“Kemudian, penerimaan pembiayaan dianggarkan senilai Rp 61,5 miliar rupiah dengan realisasi sebesar Rp 61,7 miliar rupiah atau 100,19”/o,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan senila Rp 2,5 miliar rupiah dengan realisasi sebesar O Rupiah dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 61,7 miliar rupiah, dari realisasi surplus ditambah dengan realisasi pembiayaan netto diatas, maka akan menghasilkan SILPA sebesar 84,1 miliar rupiah, “tindasnya. [dn]