Jakarta, beritalima.com| – PT Kereta Api Indonesia atau KAI kembali raih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan ini diperolehnya selama enam tahun berturut-turut sejak 2020.
Penghargaan diserahkan pada acara di Hotel Bidakara Jakarta (15/12). Dengan predikat ini memperkuat komitmen berkelanjutan perusahaan dalam tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. Dalam ajang tersebut, KAI meraih skor 98,06, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 98,00.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, capaian ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“KAI berupaya menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Anne.
Anne menjelaskan, KAI menghadirkan berbagai inovasi untuk mendukung aksesibilitas layanan informasi publik, di antaranya penyediaan jalur pemandu bagi tunanetra serta akses kursi roda bagi tunadaksa menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI. Selain itu, KAI menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan dalam huruf braille.
Bagi pemohon informasi yang mengakses secara daring, KAI menghadirkan website PPID dengan menu khusus aksesibilitas. Fitur ini memudahkan penyandang disabilitas tunanetra dan disabilitas lainnya, serta dilengkapi video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu memperoleh informasi publik.
“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor PPID KAI maupun melalui kanal digital,” tambah Anne.
Januari hingga 5 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI tercatat sebanyak 180 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” ungkap Anne.
Jurnalis: abri/rendy








