PALEMBANG, beitalima.com – Kuasa hukun Dedi sipriyanto minta Para Hakim dan Hakim Ketua Bisa Bersifat Objektif dan Dapat Menegakkan Keadilan
Tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang, membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH. Selasa ( 07/10/2025)
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto yang diketuai Grees Selly SH MH keberatan dengan dakwaan JPU menurutnya kerugian negara dalam dakwaan JPU kasus PMI kota Palembang bukanlah bersumber dari dana APBD.
Grees menilai hanya BPK RI yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara, bukan BPKP. Selain itu, menurut mereka, PMI Kota Palembang memiliki AD/ART sendiri, sehingga JPU juga seharusnya meneliti sumber pendanaan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Dalam dakwaan JPU tidak ada uraian hasil audit akuntan publik maupun audit internal PMI terhadap dugaan penyelewengan. Dengan demikian, tidak logis jika JPU masuk ke ranah internal dan hukum privat PMI. Ini melampaui kewenangannya,” tegas kuasa hukum Dedi, Grace Selly, saat membacakan eksepsi.
Ia juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap dalam menjelaskan pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri.
Dalam dakwaan disebut ada dua nama, yakni Mike selaku Bendahara Transfusi Darah dan Agus selaku Bendahara Markas PMI Kota Palembang.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami menilai surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum,”
“Yang diperiksa BPKP bukan bersumber dari keuangan negara, melainkan dari pendapatan BPPD. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dedi Sipriyanto, yang diwakili Grace Selly, juga menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, hanya BPK RI yang memilik kewenangan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
“PMI memiliki AD/ART sendiri dan pengelolaan keuangannya bersumber dari pendapatan internal. Seharusnya JPU meneliti sumber dana terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara. Dakwaan ini telah melampaui kewenangan jaksa,” tegas Grace.
la menambahkan, dakwaan JPU juga tidak menjelaskan secara cermat siapa pihak yang dianggap memperkaya diri sendiri. Dalam dakwaan disebutkan dua nama lain, yakni Mike selaku Bendahara Unit Transfusi Darah (UTD) dan Agus selaku Bendahara Markas PMI Palembang. ( Nn)

