Kuasa Hukum Elizabeth Santoso Sangkal Keterangan Agent Properti Brighton

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ir Peter Susilo SH.MH kuasa hukum Elizabeth Santoso, Penggugat dalam perkara perdata 180/Pdt.G/2020/PN.Sby membantah keterangan saksi Samanta dan saksi Revy Candra, dua agent properti Brighton yang dihadirkan Ratnawati dan Johny Siswanto, tergugat 1 dan tergugat 2 dalam perkara Jual Beli rumah di Galaxy Bumi Permai i3 No 26, Araya Tahap 2 Kota Surabaya dalam persidangan, Senin (15/8/2022).

Meski dua saksi dari properti Brighton tersebut memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dilapangan, Peter Susilo tetap menyangkal.

“Kesaksian tersebut tidak semuanya benar mas. Pemilik rumah sebenarnya adalah ibunda Alexander Maius dan Penggugat,” kata Peter Susilo melalui sambungan WhatsApp (WA) Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, dua agent Properti Brighton dalam melakukan survey untuk Jual Beli rumah memang sengaja tidak dipertemukan dengan ibunda Penggugat. Karena Alexander Maius tahu betul ibundanya pasti menolak dan akan marah kalau rumahnya di Galaxy Bumi Permai, Araya Tahap 2 tersebut mau dijual.

“Kalau rumah tersebut dijual, ibundanya mau tinggal dimana?. Rumah tersebut adalah (harta) satu-satunya milik ibundanya yang dibeli dari hasil menjual rumah yang lama milik ibundanya. Apalagi uang hasil penjualan tidak pernah diterima satu sen pun,” sambungnya.

Sementara tentang kenapa BPN Surabaya 2 tidak diikut sertakan Penggugat sebagai pihak dalam perkara ini. Menurut Peter BPN 2 bukan para pihak, karena yang kita gugat adalah Akta Jual Beli (AJB)nya tidak sah sebab Alexander Maius bukanlah pemilik rumah tersebut.

“Dia (Alxander Maius) hanya dipakai namanya. Bukti pembayaran rumah tersebut berasal dari rekening Bank milik Ibunda. Penggugat tidak pernah tahu kalau ada agen property survey. Yang tagu hanya Pembantu Rumah Tangga (PRT)nya yang bernama Anis. Penggugat sudah hampir 7 tahun berada di Bandung dalam permasalahan hukum,” paparnya.

Ir Peter Susilo juga menjelaskan tentang LP di Polrestabes salah subyek karena rumah tersebut adalah milik ibunda Terlapor. Kata Peter, koq bisa (Elizabeth Santoso) di LPkan masuk pekarangan rumah tanpa ijin? Kenapa bukan Ibundanya yang di LPkan yang sampai saat ini tidak akan keluar dari rumah tersebut karena merasa masih memiliki rumah tersebut.

“Saya sudah 2 kali konfirmasi kalai Ibunda klien saya apakah berkenan rumah tersebut dijual,? Beliau menolak dengan tegas dan menyatakan tidak akan pergi keluar rumah. Kami akan laporkan hal tersebut kepada instansi terkait jika ada pihak yang mengeluarkan paksa ibunda tersebut yang pemilik sah rumah tersebut,” pungkas Penasehat Hukum Penggugat memberikan klarifikasinya.

Diketahui dalam perkara perdata nomor 180/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut Elizabeth Santoso duduk sebagai pihak Penggugat. Sementara Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan 2, dan Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan perdata tersebut berkaitan penjualan rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait