SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya memanas.
Ini tidak lepas dari ucapan Fiffie dan Effendi Pudjihartono melalui pengacaranya masing-masing yang mengatakan sudah dirugikan Ellen Sulistyo atas perjanjian kerjasama nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang kesepakatan kerjasama (MOU) pemanfaatan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya. Yang mana dikatakan perjanjian tersebut diingkari semuanya oleh Ellen.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Ellen Sulistyo melalui kuasa hukumnya Belly V.S. Daniel Karamoy SH,.MH pun angkat bicara dan melakukan hak jawab atas pemberitaan yang dilempar kubu Effendy Pudjihartono tersebut. Dalam rilisnya hak jawabnya kepada sejumlah media, Minggu (10/12/2023).
Ellen melalui Belly menceritakan, awalnya Effendy saat bekerjasama dengan dia mengatakan mempunyai Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kodam V Brawijaya tentang pemanfaatan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya selama 30 tahun sejak September 2017 hingga September 2047.
Namun, Effendy tidak mengatakan kalau tanggal 27 Juli 2012 atas MOU tersebut ada Surat dari Kementrian Keuangan yang menyatakan bahwa sejak 22 Nopember 2022, sewa barang Milik Negara Effendy kepada Kodam V Brawijaya berakhir. Dan belum diperpanjang hingga sekarang.
Effendy juga tidak menyertakan ada Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 2017 yang diperbaharui setiap 5 tahun.
“Effendy hanya mengatakan saya ini ada MOU dengan Kodam V Brawijaya selama 30 tahun mulai 2017 sampai 2047. Tapi itu ada SPK yang menyatakan setiap 5 tahun harus diperpanjang. Dari sisi perjanjian kerjama sudah cacad,” kata Belly Daniel Karamoy SH,.MH di Kantornya Ruko Landmark Jalan Kayon, Surabaya.
Belly kuasa hukum Ellen mengungkapkan, Effendy periode pertama awalnya 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2022. Namun di perjanjian antara Effendy dengan Ellen dinyatakan dia perpanjangan sewa mulia 1 Agustus 2022 sampai 7 Nopember 2027.
“Otomatis itu sudah berbeda. Dia sewanya dengan Kodam 28 September sedangkan disini dia bilang 1 Agustus,” ungkapnya.
Kedua. Effendi di perjanjian itu mengaku sebagai Direktur CV. Kraton Resto dengan mengacu pada Akta Nomer 2 tentang perubahan anggaran dasar Persero Komanditer. Padahal di CV. Kraton Resto, posisi Effendy sebagai Komisaris diam.
“Fifie (Pudjihartono) itu tidak tahu apa-apa. Semuanya ada di Effendy. Fifie itu saudaranya Effendi. Gugatan itu dilayangkan Effendy setelah ada mediasi dan Effendy disuruh memperpanjang Kontrak per 5 tahunan. Dia sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Effendy bilang dalam MOU itu tanggal 1 Agustus sampai tanggal 28 September. Tapi sebenarnya Effendy mulai start perjanjian dengan Kodam mulai tanggal 28 September,” lanjutnya.
Belly juga menepis tuduhan yang berkaitan bahwa Ellen tidak memberikan profit sharing dan sebagainya kepada Effendy.
“Setiap bulan dibayar hingga Mei, padahal kalau mau bicara jujur Kontrak Effendy itu sudah berakhir,” tepisnya.
Menurut Belly, Kodam V Brawijaya sangat sulit mempercayakan begitu saja MOU dengan pihak lain, karena Kodam hanya sebagai penerima Hibah Pengelolaan lahan dari Kementrian Keuangan yang sudah menerbitkan aturan baru, periodesasi per 5 tahunan.
“Terus dinarasikan Ellen tidak membayar PNBP. Bagaimana Ellen membayar wong tidak ada berapa nilai PNBP yang harus dibayarkan. Effendi ini saya duga hanya mengelabuhi Ellen dengan MOU. Padahal dalam MOU itu ada SPK per periode yang 5 tahun sekali harus diperpanjang,” tambahnya.
Dalam hak jawabnya itu, Ellen melalui kuasa hukumnya Belly Karamoy juga memastikan akan meneruskan dugaan pengelabuhan fakta-fakta hukum yang diduga telah dilakukan oleh Effendy itu ke ranah pidana.
“Ellen itu tidak ada hubungan hukum apapun dengan Kodam V Brawijaya. Juga ada surat teguran dari Pangdam tanggal 11 Mei 2023 yang menegaskan Effendy Pudjihartono tidak lagi memiliki hak untuk mengelolah Aset Kodam V Brawijaya berupa tanah dan bangunan Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya, serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023,” pungkas Belly Daniel Karamoy.
Sebelumnya, sidang gugatan Wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN.Sby ini berlanjut ke agenda pembuktian.
Fifie Pudjihartono yang hadir diwakili kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,.MH menyetor 5 bukti surat kepada majelis hakim. Diantaranya adalah bukti perjanjian kerja sama nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang kesepakatan kerjasama (MOU) pemanfaatan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya yang mana perjanjian tersebut diingkari semuanya oleh Ellen Sulistyo.
“Yang lainnya hanya bukti pendukung saja, seperti MOU, kemudian SPK, terus bukti kita sudah menyetor PNBP dengan jaminan emas ke Kodam V Brawijaya. Saya kira dari 5 bukti tersebut sudah meliputi keseluruhan,” katanya kepada wartawan.
Ditanya tentang keluarnya periodesasi perjanjian kontrak per 5 tahunan dari Kementerian Keuangan yang menyebabkan Ellen Sulistyo melakukan tindakan wanprestasi,? Menurut Arif, aturan periodesasi dari Kemenkeu tersebut sudah lama keluar,
“Pada awalnya sebenarnya sampai tahun 2047, menurut aturan Kementrian Keuangan yang baru 115 itu sekarang tidak boleh, maka ada periodesasi per 5 tahunan,” jawabnya.
Ditanya sejak kapan aturan periodesasi dari Kemenkeu tersebut keluar,? Dan apakah aturan itu sudah ada atau sudah keluar pada saat perjanjian pemanfaatan lahan ditandatangani.
“Sudah lama itu, pada saat perjanjian kontrak pengelolaan nomer 12 itu aturan periodesasi per 5 tahun itu ada. Kita sudah melakukan 5 tahun pertama, Kemudian pada perjanjian nomer 12 itu kita sudah masuk ke periodesasi kedua,” jawabnya.
Ditanya lagi, apakah itu sudah diperpanjang,?
“Sudah. Periodesasi kedua itu sudah mulai diperpanjang. Cuma masalahnya pada waktu itu kan ada PNBP yang belum dibayar oleh Penggugat. Itu kita tidak diberitahu berapa nilainya dan kita tidak diberitahu kemana bayarnya. Nah, karena tidak diberitahu kita memberikan jaminan berupa emas yang nilainya setara dengan PNBP yang seharusnya kita bayarkan. Emas itu sebagai jaminan itikad baik dari Penggugat membayar Pajak ke Negara,” pungkasnya.
Terpisah, Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH,.MH memastikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh FiFifie Pudjihartono dalam persidangan ini, merupakan bukti fakta dari perjanjian kerjasama Pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono.
Dijelaskan oleh Yafeti, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan yang diserahkan Fiffie Pudjihartono kepada majelis hakim tersebut tertuang kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh Ellen Sulistyo sesuai komitmen bersama.
“Jadi, perjanjian kerjasama disitu tertuang kewajiban-kewajiban dari Ellen yang telah dihentikan, sebagaimana perjanjian tersebut. Dimana perjanjian-perjanjian itu seharusnya dapat dilaksanakan sebagaimana komitmen secara bersama,” katanya melalui selular voice.
Oleh karena itu tandas Yafeti, berdasarkan bukti-bukti yang ada, nanti dapat memperjelas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan Ellen Sulistyo kepada Fiffie Pudjihartono
“Oleh karenanya, nanti bukti-bukti daripada itu dapat memperjelas tindakan Wanprestasi dari Ellen kepada Effendy,” tandasnya. (Han)