BONDOWOSO, beritalima.com – Sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa Erfan Budi Cahyo atau Erfan Lelor sapaan akrabnya yang dibacakan oleh penasehat hukumnya melalui sidang online Pengadilan Negeri Bondowoso, Senin (2/10/2023).
Moh Ali Baharun SH, Penasehat hukum terdakwa mengatakan di fakta persidangan para saksi yang dihadirkan tidak tahu secara langsung jika Erfan Lelor memukul saksi Gempar sampai jatuh apalagi luka di wajahnya.
‘Klien saya itu hanya menghalau saksi Gempar dengan mendorong agar kursi plastik yang diangkat Gempar yang sambil joget joget tidak mengenal orang lain,” katanya.
Sejatinya, semua saksi dalam persidangan, semuanya melihat saksi Gempar mabuk berat, joget – joget dan jatuh bangun dan buka baju. Beberapa saksi dengan tegas mengatakan tidak melihat sendiri adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Erfan kepada saksi Gempar.
Bahkan saksi mengatakan setelah karaoke di tempat resepsi bubar, pukul 22.00 WIB saksi Gempar kembali lagi ke tempat resepsi dengan maksud ingin membalas perbuatan terdakwa Erfan dan bertengkar.
“Maka dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum dari dokter bahwa korban Gempar tidak harus melakukan rawat inap karena hasil pemeriksaan ditemukan luka ringan. Atau luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari, terbukti menurut pengakuan saksi Gempar pagi harinya masih bisa ke Polres dan RS Bhayangkara dengan mengendarai roda dua,” jelasnya Ali Baharun.
Kendati demikian, sehubungan saksi Gempar masih bisa melakukan aktivitas sehari hari kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan dalam perkara ini.
“Klien saya ini tidak memenuhi unsur perbuatan penganiayaan atau memenuhi unsur pasal 351 KUHP ayat (1) dan karenanya harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum,” pungkasnya. (*/Rois)