JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior sekaligus deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah bersama tim kuasa hukumnya kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/7) siang.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menjelaskan, kehadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam untuk menyampaikan surat permohonan sita aset beserta daftar objek sita terhadap M Sohubul Iman.
“Kami menyampaikan surat permohonan sita dan daftar aset sita M. Sohibul Iman Cs untuk ditindaklanjuti Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mujahid kepada awak media, Senin (22/7) pagi.
Penyerahan surat permohonan sita merupakan buntut dari mangkirnya pengurus PKS yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri Hamzah dari panggil Juru Sita PN Jakarta Selatan, 19 dan 26 Juni lalu.
Sempat diberitakan, sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi. Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat. (akhir)