Kuasa Hukum H Amari Layangkan Somasi Pengembalian Aset Terhadap Oknum DPRD

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur di desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, berbuntut panjang hingga terbit somasi yang dilayangkan kuasa hukum dari tertuduh. Hal itu dilakukan Mahmud SH kuasa hukum H Amari, terkait ganti rugi dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dirasa ganti rugi tersebut tidak tidak ada kejelasan bagi H Amari.

Mahmud melayangkan somasi pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Dirinya meminta TR mengembalikan aset milik H Amari, yang sebelumnya dikatakan untuk membayar ganti rugi dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. “Saya diminta oleh H Amari mengambil semua aset, meminta supaya dikembalikan yang sudah diserahkan ke TR”, kata Mahmud saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/06/2020).

Mahmud menegaskan, bahwa ada beberapa hal yang mendasari somasi ini, pertama, Ia masih bingung posisi TR dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. “Itu kan ditangani oleh TR, saya juga bingung, TR posisinya sebagai apa?, disatu sisi kita semua tahu beliau adalah anggota dewan, disisi lain katanya mendapat kuasa dari Direktur PT Bumi Subur (Hendra). Di sisi lain, katanya mau bantu H Amari menyelesaikan persoalan ini. Saya bingung posisi beliau ini dimana, anggota dewan kah, kemudian mewakili perusahaan kah, atau mewakili H Amari, ini tidak jelas”, jelas Mahmud.

Masih kata Mahmud, bahwa dari ketidakjelasan sejak awal ini, kliennya sudah merasa sangat dirugikan. Dulu TR berjanji akan membantu menyelesaikan perkara dugaan pencurian udang tersebut, serta berani menjamin perkara itu tidak jalan. “Artinya selesai secara kekeluargaan di polres, dan sampai hari ini ternyata janjinya tidak sesuai. Karena kemarin ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi, nah ni kan sebagai indikasi bahwa pekara jalan terus. Sedangkan H Amari sudah mengeluarkan sejumlah uang atau aset. Sudah tidak sesuai dengan janjinya”, tambah Mahmud.

Dari perhitungan Amari, bahwa dirinya mengalami rugi banyak. “Dari mobil Yaris itu dulu dibeli Pak Aman, adiknya H Amari, seharga 225 juta rupiah, dan sudah masuk uang 125 juta rupiah. Akan tetapi ketika diserahkan ke TR, itu hanya dihargai 75 juta rupiah, ini sudah rugi 50 juta rupiah, kemudian, sebidang tanah, yang dulu, atau 3 tahun lalu dibeli 1,3 miliar rupiah. Kalau misalnya dijual sekarang, 1,5 miliar rupiah mungkin laku. Akan tetapi saat diserahkan ke TR, katanya dibeli sendiri, itu hanya dihargai 1 miliar rupiah. Coba bayangkan berapa ruginya Pak Amari itu. Ditambah lagi jaminan sebidang tanah sebesar 675 juta rupiah. Ini gak jelas untuk apa”, terang Mahmud.

Kemudian alasan lain, kenapa harus menarik semua aset Amari dari TR, Mahmud menegaskan, selama ini Amari tidak pernah menerima tanda bukti penyerahan apapun. Baik sejumlah uang, penyerahan sebidang tanah, dan penyerahan jaminan. “Misal uang tunai 425 juta rupiah sudah diserahkan ke TR. Itu tidak ada tanda bukti penerimanya. Apakah sudah diserahkan ke Pak Hendra selaku Direktur PT Bumi Subur, atau diserahkan ke penyidik, pakai uang titipan, ini tidak jelas. Atau mungkin masih disimpan sendiri oleh TR, ini H Amari tidak tahu”, pungkas Mahmud.

Perlu diketahui, Amari diduga melakukan pencurian, tapi barangnya dijual secara sah. Padahal masyarakat sekitar tahu, bahwa yang berhak menjual itu hanya perusahaan. Apalagi ini sampai senilai 15 miliar rupiah. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait