Kuasa Hukum Hukum Gerry Aprilian, Ambil Langkah Tegas

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kuasa hukum Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, Gerry Aprilian, yakni Fariz Aldianon Phoa, mulai mengambil langkah tegas atas berbagai dugaan tindakan pembunuhan karakter hingga fitnah yang diarahkan kepada kliennya.

Menurut Fariz Aldianon Phoa, rangkaian persoalan bermula dari gugatan perceraian yang dinilai memojokkan, disertai klaim piutang tanpa dasar, dugaan intimidasi psikologis, hingga tuduhan penggelapan aset.

Padahal, aset yang dipersoalkan disebut merupakan milik perusahaan, di mana Gerry menjabat sebagai direktur utama.

“Semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujar Aldi, sapaan akrabnya, kepada wartawan. Jum’at, (27/2/2026).

Dugaan intimidasi dan keterlibatan oknum, menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh S, yang juga mertua Gerry, yang dikenal sebagai pengusaha onyx di Tulungagung. Bahkan, pihaknya mengaku menerima informasi adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum berinisial A.

Menurut Aldi, oknum A yang mengaku sebagai salah satu tokoh perguruan silat disebut bukan merupakan kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh S dalam perkara tersebut.

“Dalam konteks ini, yang bersangkutan bukan kuasa hukum, namun diduga bertindak melakukan intimidasi. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, intimidasi terjadi di kediaman orang tua Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap salah satu pengusaha pariwisata di Jawa Barat yang merupakan rekan bisnis Gerry dalam pengelolaan bus pariwisata milik perusahaan.

Ini diketahui, adanya laporan Dumas di Polres Tulungagung pada 2 Februari 2026. S diketahui telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tulungagung dengan nomor: STTLPM/14/II/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Gerry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari, di mana ia menjabat sebagai Direktur Utama.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menerbitkan surat panggilan bernomor: B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026.

Gerry diundang untuk hadir memberikan klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Tulungagung, lantai 2 Ruang Idik III Pidum, pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.

“Maka hari ini sesuai undangan, kami hadir sebagai sikap kooperatif, memberikan klarifikasi atas laporan saudara S kepada pihak penyidik,” kata Aldi.

Sementara itu, Gerry Aprilian menegaskan tidak akan lagi tinggal diam atas berbagai tudingan dan tekanan yang dialaminya.

“Dari mulai gugatan cerai, klaim harta gono-gini dan piutang, hingga intimidasi terhadap keluarga saya di Kuningan, selama ini saya diam. Sekarang, ketika mereka mulai menempuh jalur hukum, maka saya akan kooperatif dan melawan dengan mekanisme hukum juga,” tandas Gerry.

Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nur, menegaskan sikapnya bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh Gerry yang juga Direktur jurnalnusa.com tersebut akan mendapatkan dukungan penuh.

“Menurut saya, secara de facto dan de jure, dua unit bus itu atas nama perusahaan, di mana direktur utamanya adalah Gerry,” terangnya. (Dst/editor Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait