MOJOKERTO,Beritalima.com- Guna mematahkan dakwaan dari JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Arif Rahman Kepala Desa Lebak Jabung,Kec.Jatirejo,Kabupaten Mojokerto. Yang menjadi terdakwa dalam kasus Pejualan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2014 silam menghadirkan 10 saksi Fakta meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.Kamis (3/12/2020)
Masing-masing saksi yang di hadirkan adalah,Achah Yani,Purnadi,Suhartono,Ahmad Sidik,M.Jamarudin,Dadiman,Suko Pribadi,Sunjoto,Risa Fatoni yang semuanya warga Desa Lebak Jabung.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang di ketuai oleh H.Dede Suryaman SH.MH para saksi menyampaikan bahwa di adakanya Normalisasi atas Tanah Kas Desa (TKD) di desa Lebak Jabung berdasarkan usulan masyarakat karena Tanah Kas Desa tersebut kanan kirinya sudah berlubang karena bekas galian sehingga mengakibatkan tanah TKD tidak produktif, sehingga masyarakat mengusulkan untuk di lakukan Normalisasi terhadap tanah TKD ganjaran Kepala Desa Lebak Jabung.
“Selain itu hasil dari penjualan Tanah TKD juga di belikan tanah lagi sehingga tanah TKD yang mulanya 2 hektar menjadi 3 hektar”ujar salah satu saksi
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah para saksi tahu bahwa uang Rp.2 Milyar hasil penjualan tanah TKD tersebut masih ada sisanya
Kemudian saksi lain menyampaikan bahwa taunya kalau uang hasil penjualan TKD tahun 2014 tersebut, Kira-kira tahun 2019 saat masyarakat di undang oleh Kepala Desa di balai desa dan saat Rapat tersebut Pak Kades bilang kalo di penjualan TKD ada sisa uang sebesar Rp.270 juta.
” Dan dari hasil kesepakatan musyawarah uang Rp.270 juta tersebut di masukan ke Rekening Desa” Tutur Saksi
Sementara itu Penasehat Hukum Kades Lebak Jabung Arif Rahman. Nuril Huda SH.MH dan Alex,s Askohar ST.SH .M.Hum. usai di persidangan mengatakan bahwa untuk kasus Kepala Desa Lebak Jabung ini azas Manfaat ekonomi yang di ambil,dari penjualan batu-batu yang di ambil dari tanah TKD tersebut azas manfaat ekonomi di rasakan oleh masyarakat oleh seluruh Warga Lebak Jabung semua karena TPQ,Masjid dan masyarakat yang sudah ber KTP semua mendapat uang dari hasil Penjualan Tanah TKD itu.
“Dan Kepala Desa dalam mendapat hak Rp.300 juta itu di hitung Rp.5 juta perbulan kali 5 Tahun dan itu menurut saya terukur Mas” Ujar Nuril Huda SH yang Iyakan rekannya Alex,s Askohar ST,SH,M.hum.(Kar)