Kuasa Hukum Korban Pembacokan SPBU Camplong Datangi Polres Sampang, Kritik Lambannya Penangkapan Dua Tersangka

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Penanganan kasus pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong kembali mendapat sorotan. Senin (17/11/2025) sore, kuasa hukum korban datang ke Polres Sampang untuk menanyakan progres penyidikan yang dinilai berjalan lamban, khususnya terkait dua tersangka yang masih berkeliaran.

Setibanya di Mapolres, tim hukum langsung menuju Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan koordinasi. Jakfar Sodik, selaku kuasa hukum, menuturkan bahwa pihaknya perlu memastikan perkembangan kasus, mengingat penangkapan dua tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu tak kunjung dilakukan.

“Kami sudah mencoba menghubungi Kasat Reskrim, tetapi mungkin beliau sedang ada agenda lain, sehingga kami diarahkan untuk bertemu Kanit Pidsus,” katanya.

Dari hasil pertemuan, pihak Pidsus menyampaikan bahwa dua nama, Abdus dan Adi, resmi berstatus tersangka. Meski demikian, keduanya belum diamankan. Pemanggilan terhadap kedua tersangka dijadwalkan pada Jumat mendatang sebagai tahapan formal sebelum penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jakfar mengapresiasi langkah penyidik Pidsus yang dianggap bekerja secara profesional, namun ia menilai tim opsnal tidak menunjukkan progres berarti di lapangan.

“Pidsus sudah bekerja objektif dan sesuai fakta. Namun bagaimana dengan tim opsnal? Informasi sudah kami berikan berulang kali, tetapi pelaku masih bebas. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
“Jika terus seperti ini, citra Polres Sampang bisa tercoreng.”

Ia juga menyinggung perbandingan dengan penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai jauh lebih cepat, terlebih dengan adanya bukti CCTV. Menurutnya, lamanya proses penangkapan berisiko membuat dua tersangka melarikan diri.

“Kalau tidak ada tindakan segera, bisa saja mereka kabur ke luar Madura bahkan luar negeri. Waktu yang terlalu longgar memberi peluang besar untuk itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia menyampaikan keresahan masyarakat yang menilai aparat seolah enggan bertindak tegas.
“Polisi punya kewenangan penuh. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat saja takut. Lalu bagaimana masyarakat yang berharap mendapatkan keadilan?” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum berencana menyurati sejumlah institusi agar penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan tidak molor.

“Kami mendorong Polres Sampang, khususnya tim opsnal, untuk menunjukkan kinerjanya. Pidsus sudah maksimal, tetapi eksekusi penangkapan masih kosong,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya telah mengimbau dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan petugas SPBU, Hairuddin (29), agar menyerahkan diri sebagaimana tersangka MJ yang lebih dulu bersikap kooperatif.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas bila keduanya tetap tidak menunjukkan itikad baik.
“Jangan ada pihak yang melindungi mereka. Segera serahkan diri sebelum kami mengambil tindakan yang lebih tegas,” tegas Kapolres. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait