KUPANG, beritalima.com – Tim kuasa hukum tersangka mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, secara khusus menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil analisis yuridis terhadap kasus dugaan pengalihan aset tanah yang menyeret klien mereka.
Menurut tim kuasa hukum, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut, karena proses pembagian aset tanah sudah dilakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Yanto Ekon, mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi pers dengan judul “Analisis Yuridis Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si,” di Kupang, Jumat (30/10/2020) mengatakan, tim kuasa hukum optimis bahwa Jonas Salean, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tahah milik pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, tidak bersalah (bebas) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, tim kuasa hukum dari Jonas Salean tetap beroptimis dan mempertahankan bukti – bukti yang dinilai serta dianggap bahwa apa yang dilakukan tersangka benar adanya.
“Kami selaku tim kuasa hukum optimis dan tetap mempertahankan serta membuktikan apa yang dilakukan Jonas Salean benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yanto Ekon.
Tim kuasa hukum tersangka Jonas Salean, terdiri dari Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum., Dr. Yanto MP. Ekon, S.H., M.Hum., Yohanis D. Rohi, S.H., Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., dan Meriyeta Soruh, S.H.
Yanto Ekon, menjelaskan, berkas tersangka Jonas Salean sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan .
Dan sesuai penetapan majelis hakim, sidang perdana terdakwa Jonas Salean akan digelar pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
Ditegaskan Yanto, pembagian tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut bukan merupakan tanah milik Pemkot Kupang, melainkan telah menjadi tanah milik negara sejak 1 Juni 1984 berdasarkan pelepasan hak pakai atas tanah tersebut dalam sertifikat hak pakai nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 oleh bupati KDH Tingkat II selaku pemegang hak .
Dikatakan Yanto, menurut pasal 55 ayat 1 huruf c PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah yang menetapkan hapusnya hak pakai, karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.
Hal tersebut mengakibatkan tanah tersebut dalam sertifikat HP Nomor 5 yang dikaplingkan dan di bagi–bagi oleh Jonas Salean pada tahun 2016-2017 bukan merupakan barang milik Pemkot Kupang melainkan merupakan tanah milik negara.
“Kami selaku tim hukum ingin menyeimbangakn berita di tengah masyarakat yang selama ini tanah itu dianggap sebagai milik Pemkot Kupang. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tanah yang di bagi-bagi tersebut bukan milik Pemkot Kupang melainkan tanah milik negara,” kata Yanto.
Dijelaskan Yanto, bukti sertifikat hak pakai Nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 telah dihapus dan kembali menjadi tanah negara berdasarkan bukti surat pemerintah dalam negeri Nomor 593/3342/PUOD pada 8 Oktober 1984 tentang persetujuan prinsip pelepasan tanah yang di kuasai pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan mendapat ganti kerugian.
Berdasarkan analisis yuridis terhadap surat dakwaan yang diajukan terhadap Jonas Salean diantaranya, maka kuasa hukum menilai dakwaan JPU menerapkan bentuk dakwaan subsidaritas dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana sebagai dakwaan premier. (ang)