Kuasa Hukum Politikus PKS Bukhori Yusuf Menilai Tidak Ada Penganiayaan

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Ketua Tim Kuasa Hukum politikus PKS, Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan membeberkan alasan kliennya menceraikan istri sirinya MY. Menurutnya, faktor kenyamanan menjadi hal yang utama. Demikian diungkapkan Ahmad saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (26/5/2023).

“Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga,” ujarnya.

Ahmad pun menjelaskan bahwa BY melakukan pernikahan siri dengan MY pada Februari 2022 lalu kemudian diceraikan pada November 2022. Hal ini, dikarenakan kerap terjadi cekcok yang menyebabkan kliennya tidak nyaman.

“Artinya selama hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan,” terangnya.

Menurut Ahmad, yang dilakukan MY terhadap kliennya sudah terlalu jauh, karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Bukhari Yusuf.

“Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait