JAKARTA, Beritalima.com– Tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil peresiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), Selasa (11/6) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan (revisi) permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.
Permohonan pertama diajukan oleh ketua kuasa hukum 02, Bambang Widjojanto, Senin (10/6). Dalam perbaikan kedua diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana.
Ada sejumlah perbedaan dalam petitum (poin tuntutan pemohon yang diajukan ke hakim) lama dan petitum baru yang diserahkan. Salah satunya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dengan mengklaim kemenangan 52 persen di permohonan baru (revisi).
“Menyatakan perolehan suara yang benar, Jokowi-Ma’ruf meraih 63.573.169 suara atau 48 persen, Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diperoleh Beritalima.com, Rabu (12/6).
Selain gugatan hasil pemilu masih ada 14 petitum lainnya yang diperbaiki dalam dokumen itu. Jika dibandingkan dengan permohonan 24 Mei lalu, revisi kali ini bertambah delapan poin.
Poin baru dalam petitum Prabowo-Sandi antara lain meminta MK menyatakan Jokowi-Ma’ruf telah melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) berupa penggelembungan dan pencurian suara.
Selain itu, kubu Prabowo-Sandi juga meminta seluruh komisioner KPU diganti dengan jajaran baru. Petitum itu juga meminta agar Sistem Informasi Penghitungan (situng) KPU diaudit ulang. (akhir)