MADIUN, beritalima,com- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, akan menyelenggarakan Parapatan Luhur (Parluh) 2021, pada 13 Maret 2021, mendatang.
Namun ada pihak yang merasa keberatan atas akan diselenggarakannya kegiatan tersebut, dengan berbagai macam alasan.
Menurut kuasa hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH, MH, tidak ada pengurus PSHT yang sah diluar hasil Parluh tahun 2017, dengan ketua umum, R. Murdjoko.
“Hanya kami PSHT Pusat Madiun, yang berhak menyelenggarakan Parluh,” tegas Sukriyanto, SH, MH, Jumat 5 Maret 2021, sore.
Masih menurut pengacara dari Kantor Hukum Sukriyanto, dan Partners, Advokat dan Konsultan Hukum ini, mereka yang mengaku dari pihak Parluh 2016, sudah dinonaktifkan oleh hasil Majelis Luhur. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan hak merk dan badan hukum, semua telah dimenangkan oleh PSHT Pusat Madiun.
“Saudara Muhammad Taufiq sebagai ketua umum PSHT periode 2016-2021, telah dinonaktifkan oleh Majelis Luhur berdasarkan surat tanggal 21 September 2017. Surat penonaktifan ini juga menjadi pertimbangan hukum hakim saat memutuskan perkara dan memenangkan kami,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi kubu kubuan karena semua sudah diputuskan oleh hakim. “PSHT hanya satu. Yakni PSHT Pusat Madiun. Mari warga PSHT berpikiran yang jernih. Mari PSHT yang sudah besar ini, kita buat lebih besar lagi,” ucap pengacara beken yang banyak menangani perkara di Surabaya dan Jakarta, ini.
Diberitakan sebelumnya, PSHT Pusat Madiun di Jawa Timur, memenangkan dua perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dua perkara tersebut yakni terkait hak merk dan badan hukum PSHT.
“Dua duanya ditingkat kasasi kami menang. Yakni perkara terkait hak merek dan badan hukum PSHT,” terang Sukriyanto, SH, MH, Sabtu 27 Februari 2021, lalu.
Dengan begitu, lanjut Managing Partners Kantor Hukum Sukriyanto & Partners ini, pihak lain selain PSHT Pusat Madiun, dilarang menggunakan dua hal tersebut.
“Ini sudah berkuatan hukum tetap. Sekali lagi, hanya kami dari PSHT Pusat Madiun yang berhak atas hak merk PSHT dan badan hukum PSHT,” tandasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Sukriyanto, SH, MH.