“Sepanjang itu melalui koridor yang benar, kita siap melakukan perlawanan. Karena pihak PT BSI sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk perusahaan,” katanya, Kamis (12/5/2016).
Pernyataan ini dilontarkan menyusul niatan kuasa hukum warga pemangku tambang, Muhammad Amrullah, yang hendak menuntut pencabutan ijin PT BSI di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Serta wacana yang dia sampaikan bahwa Walhi hendak melaporkan PT BSI ke Polda Jatim.
”Mau melanjutkan gugatan ke PTUN, juga melalui Walhi, itu hak mereka. Yang jelas, karena kita perusahaan legal, kita selalu siap menghadapi gugatan dan siap memberikan informasi seluas – luasnya kepada masyarakat terkait PT BSI,” pungkas Eko.
Sebelumnya, Amrullah juga telah melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, karena dinilai keberadaan tambang belum melakukan produksi, gugatan yang sedang dalam proses sidang itu dicabutnya, pada Rabu (11/5/2016).
Pencabutan gugatan itu sendiri cukup mengejutkan khalayak, mengingat sidang gugatan itu sendiri masih berlangsung.(abi)