Kuasa Hukum PT Gusher Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penyewa Grand Tarakan Mall

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Disomasi kurator dengan menyebut bahwa Pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) “Iilegal”. Penasihat Hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung menyatakan bakal menempuh upaya hukum atas somasi dari kuasa hukum kurator tersebut.

Ditegaskan Benhard, pernyataan itu akan jadikan sebagai bukti buat upaya hukumnya kelak.

Menurut Benhard, kuasa hukum Kurator yang menangani kepailitan PT Gusher Tarakan telah salah alamat mengirim somasi kepada cinema XXI yang hanya penyewa gedung.

“Cinema di sini adalah user (penyewa) dan tidak ada hubungan hukum dengan kurator,” terangnya. Kamis (19/01/2023).

Benhard memastikan, penanggung jawab dari operasional Grand Tarakan Mall adalah PT Gusher, dia juga memastikan semua user atau penyewa di Grand Tarakan Mall tidak terpengaruh dengan somasi dari kurator tersebut.

“Kami pastikan setiap user atau penyewa mendapat kemanan dan kenyamanan, dan jangan terpengaruh dengan apapun termasuk somasi dari kuasa hukum kurator,” paparnya.

Benhard juga menjelaskan soal kepailitan PT Gusher, yang menurutnya merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu sehingga dinilai cacat hukum.

“Perlu saya jelaskan, kepailitan itu awalnya diajukan oleh Fahrul Siregar dan Dimas Abimanyu yang mengaku sebagai kuasa hukum pemohon pailit yakni Leny (almarhum). Mereka menggunakan surat kuasa palsu yang diterima dari kurator Tafrizal Hasan Gewang,” beber Benhard.

Padahal lanjut Benhard, Leny (almarhum) ini tidak pernah menunjuk Fahrul dan Dimas sebagai kuasa hukum untuk mempailitkan PT Gusher.

“Dimas ini sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dia sudah divonis 7 bulan penjara karena menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher, sedangkan Fahrul melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi,” ungkap Benhard.

Untuk kerjasama antara Grand Tarakan Mall dan Cinema XXI dikatakan Benhard sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan (inkrah). Sehingga menuturnya, jika saat ini XXI beroperasi di Grand Tarakan Mall itu sah.

“Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” kata dia.

Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.

“Kenapa? karena dalam perkara ini terbukti adanya tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.

Pihak PT Gusher saat ini telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas, ketua pengadilan hingga Bawas Mahkamah Agung.

“Dasarnya putusan pidana Dimas Abimanyu Sasono” tandas Benhard. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait