Kuasa Hukum Rendi Delaprima Bastari, Menilai Dakwaan Jaksa Kabur Atau Tidak Jelas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rendi Delaprima Bastari, terdakwa kasus pencatatan palsu pengajuan kredit PT Pilar Kuat Teken (PKT) di Bank Danamon Tbk, membacakan eksepsi atas dakwaan Kejari Surabaya.

Rendi yang juga mantan karyawan Bank Danamon tersebut bersama tim kuasa hukumnya Aloysius Amdassa dan Iwan Hidayat sepakat menilai, dakwaan Jaksa yang ditujukan kepada dirinya kabur atau tidak jelas.

Hal itu diungkapkanya dalam sidang Online dengan agenda eksepsi di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/4/2020).

“Dakwaan Jaksa (penuntut) kabur, karena peran terdakwa tidak rinci,” kata Aloysius.

Seperti peran terdakwa menyuruh Bagus Hariyadi untuk melakukan penilaian terhadap jaminan yang diagunkan yakni tidak sesuai harga pasar, hal tersebut diketahui oleh Hadi Suwanto.

Sedangkan taksasi atau penilaian yang dilakukan oleh Bagus Hariyadi yang kemudian dibuat dalsm bentuk dokumen atau buku Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) terhadap SHM 1679 keklkurahab Siwalanbkerto dengan nomor R-PC/SISCO-SBY/SBY/SW/130418.01 tanggal 13 Aprok 2018 dan buku LPJ untuk SHM 936 kelurahan Wonokromo dengan nomor R-PPC/SISCO/SBY/SW/130418 tanggak 13 April 2018 yang dibuat pada bulan Maret 2018 dikantor JPP Satria Iskandar Setiawan cabang Surabaya, ternyaya bukan dokumen atau bukan LPJ yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor KJPP Satria Iskandar Setiawan cabang Surabaya.

“Hal tersebut dilakukan Bagus Hariyadi dengan cara memalsukan tanda tangan saksi Satria Wicaksono sebagai kepala kantor jasa pelayanan publik SISCO dan saksi Hartono Machmud, nomor kontrak pekerjaan dan nomor laporan penilaian serta stempel kantor jasa pelayanan publik SISCO,” sambung Aloysius

Sementara Iwan Hidayat menambahkan,
tindakan Bagus Hariyadi yang sudah memalsukan tandatangan Satria Wicaksono dan Hartono Machmud tersebut ternyata oleh Jaksa penuntut umum tidak dilengkapi dengan uraian bahwa perkara tindak pidana pemalsuan tersebut telah diproses dan telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi dakwaan JPU ini kabur, tidak dapat diterima, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” kata Iwan.

Dalam sidang, Iwan sebagai kuasa hukum terdakwa juga memaparkan lima poin nota keberatan, yakni menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara, dan mengabulkan seluruh keberatan terdakwa.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, saat sidang Online berlangsung, terdakwa Rendi Delaprima Bastari yang menjalani masa tahanan dirutan Medaeng, terus menuduk mendengarkan nota pembelaan dari tim penasehat hukumnya, wajah Rendi pun tidak terlihat sama sekali dilayar monitor PN Surabaya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang di tempat yang sama dengan agenda jawaban Jaksa terhadap eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan, kasus ini berawal dari pengajuan kredit Rp 4 miliar serta fasilitas kredit berjangka Rp 3 miliar dari Hadi Suwanto, direktur PT Pilar Kuat Teken (PKT) pada medio Juni 2017 hingga 2018.

Pengajuan kredit yang dicover dengan jaminan SHM No158, No 159 dan No 160, Desa Kraton Pasuruan oleh terdakwa Rendi Delaprima Bastari telah diproses bahkan dilakukan pencairan tanpa Laporan Penilaian Jaminan (LPJ).

Selanjutnya, pada medio 2018, PT PKT mengajukan penambahan plafon pinjaman menjadi 15 milyar berdasarkan perjanjian perubahan dan perpanjangan yang dibuatkan akta hutang di notaris Devi Crisnawati dengan persyaratan setiap penambahan fasilitas kredit baru harus dituangkan dalam Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) yang di keluarkan oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) SISCO.

Namun oleh terdakwa hal tersebut tidak dilakukan secara resmi, melainkan meminta pada karyawan KJPP, Bagus Hariyadi agar dibuatkan penilaian jaminan yang diagunkan agar sesuai harga pasar, dengan maksud agar penambahan plafon pinjaman kredit PT PKT, lolos.

Belakangan diketahui pula bahwa untuk pengaturan penilaian harga pasar atau nilai taksasi tersebut ternyata ada pemberian uang sebesar Rp 15 juta dari terdaksa guna dibayarkan terhadap Bagus Hariyadi.

Atas perbuatan tersebut, Kejari Surabaya menjerat terdakwa Rendi Delaprima Bastari sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait