Ia pun menyebutkan bahwa sama-sama saling memiliki bukti kepemilikan asset baik bukti yang dimiliki PT KAI maupun yang dimiliki warga RW 11 Kelurahan Manggarai. Yang pada gilirannya, kuasa hukum RW11 mengajukan gugatan ke PT TUN untuk menguji kebenaran siapa yang benar memiliki asset.
Pihak PT KAI yang dianggapnya tidak menghormati proses hukum, tidak saja mengirim-ngirim surat untuk mengeksekusi rumah warga yang konon katanya tinggal diatas lahan PT KAI, bahkan sudah tiga kali mengirim surat eksekusi, mulai dari tanggal 7 Juni, 14 Juni, dan 22 Juni. Apalagi areal RW11 Kelurahan Manggarai sekarang ini sudah berdiri sekitar 80 rumah nasional.
Dijelaskan Rio meminta kepada pihak PT KAI untuk dapat menghormati proses hukum karena menurutnya sama-sama berproses dan berupaya mengantisipasi pembongkaran rumah. dedy mulyadi