SURABAYA – beritalima.com, Sidang perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dakwaan jaksa dipaksakan semakin menemui titik terang. Sebab, dari keterangan saksi dari pegawai Perusahaan Pismatex Sarung Gajah Duduk menyebut jika PPT itu singkatan dari Putra Pisma Textile.
Dihadapan majlis hakim Saksi Ernawari Ningsih membenarkan jika PPT dalam pesan yang diperkarakan merupakan kepanjangan dari Pisma Putra Textile.
Padahal pada dakwaan jaksa pesan yang diperkarakan tertulis “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak” Sama sekali tak menyebut nama perusahaan PT Pisma Textile Industry maupun Pisma Putra Textile.
“Iya PPT itu, Pisma Putra Textile” tukas saksi Ernawati Ningsih menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Roginta Siraid. Senin. (7/1/2019).
Mendegar jawaban saksi terkait PPT dalam pesan yang diperkarakan, Ketua Majlis dalam persidangan ini, Isjuaedi SH MH berencana akan mendatangkan saksi ahli bahasa Indonesia dalam persidangan.
“Nanti kita datangkan saksi ahli bahasa kepersidangan” tukas Isjuaedi SH MH.
Selain itu, Kuasa hukum terdakwa Sururi SH MH, memberikan pertanyaan kepada saksi Ernawari Ningsih terkait perusahaan PT Pismatex Texrile Industry yang mengalami Daftar Hitam Nasional (DHN) yang menyebabkan rekening perusahaan diblokir oleh pihak Bank. Akan tetapi saksi Erna tak tahu menahu akan hal itu.
Dis, Ernawati Ningsih menyampaikan telah menyimpan nomor whatsapp dengan nomor belakang 800 dan 9090. Akan tetapi, saksi Ernawati tidak bisa membedakan nomor mana yang telah dipakai untuk kirim pesan, dikarenakan kedua nomor whatsapp tersebut telah disimpanya menjadi satu.
Selain Ernawati, dua saksi lain yang juga pegawai PT Pismatex Textile Industry yakni, Rika Mayasari dan Ahnaf Farid.
Saksi Rika Mayasari saat ditanya terdakwa mengatakan jika tidak mengetahui nomor belakang 9090. Padahal terdakwa beranggapan saksi Lika Mayasari mengetahui nomor tersebut dan sempat memblokrinya.
Sementara itu, saksi Ahnaf Farid sebagai dirut HRD PT Pismatex Textile Industry sejak 2011 hingga sekarang mengatakan, jika setelah adanya pesan whatsapp yang diperkarakan pada 2017 silam, kredibelitas perusahaan tidak menurun.
Ia mengatakan jika kondisi perusahaan setelah adanya pesan yang diduga berisi pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik hubungan perusahaan PT Pismatex Textile Industry dengan Bank BNI Pusat masih berjalan dengan baik dan tidak ada yang memprihatinkan.
“Setahu saya kondisi perusahaan 2017 silam hingga sekarang tidak ada yang memprihatinkan” tukasnya.
Anehnya, saksi Ahnaf Farid tidak tahu menahu saat menjawab pertanyaan terdakwa Saidah Saleh terkait bisa tidaknya pesan whatsapp itu dapat diakses di media sosial.
Jawaban saksi Ahnaf yang tak jelas membuat ketua majlis Isjuaedi SH MH mengulang pertanyaan yang sama terkait bisa tidaknya whatsapp dapat diakses di media sosial.
“Tidak tahu” tukas saksi Ahnaf Farid
Jawaban saksi Ahnaf Farid saat hakim bertanya tentang wa itu bisa di akses di media sosial nggak
Kuasa hukum Sururi SH MH saat dikomfirmasi setelah persidangan mengatakan, Jika pada persidangan ini ada tiga pegawai dari PT Pismatex Textile Industry yang telah diperiksa dipersidangan.
Tiga saksi yakni, Ernawati Ningsih, Rika Mayasari dan Ahnaf Farid.
Sururi mengungkapkan, jika Saksi Ernawati Ningsih pernah menginformasikan kepada eks Dirut Keuangan PT Pisma Group yang notabene suami terdakwa jika kondisi perusahaan PT Pisma Textile Industry telah mengalamai Daftar Hitam Nasional (DHN).
“Dia (Ernawati) pernah menginformasikan kepada suami terdakwa bahwa perusahaan itu DHN” tukas Sururi
Sururi juga meragukan atas keterangan saksi Ahnaf Farid pada saat memberikan keterangan jika sempat bertemu dengan orang Bank BNI Pusat, Amerita dan Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman di Jakarta terkait adanya pesan yang dituding sebagai pelanggaran ITE.
“Saya meragukan kalau Ahnab ini ke BNI, kalau dia sampai kesana berarti ada kondisi khusus. Untuk melengkapi apa saya tidak tahu. Dari keterangan Ahnaf, dia tahunya dari Adnan asistenya Amerita, BNI Pusat. Seharusnya Amerita tidak berhak menyebarkan berita yang belum tentu benar. Bicara ITE dia lebih bersalah karena menyebarkan” tukasnya.
Sebelumnya, tiga direksi PT Pisma Group, Ceo Jamal Gozi Basmeleh. Wakil Dirut Utama, Lukas Listyana Prawoto dan Dirut Keu Juniar Anto telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan negeri Surabaya.
Pada keterangan Lukas Listyana Prawoto mengungkapkan jika PT Pismatex Textile Industry saat ini mengalami restrukturisasi keuangan Bank.
“Pismatex kondisinya saat ini kita sedang melakukan restrukturisasi” tukasnya.
Tak hanya itu, banyaknya mitra tenun sarung gajah duduk dibawah naungan Pisma Group lukas tak memungkiri jika hubungan perusahaan dengan mitra sediikit terganjal dengan adanya penurunan yang menyebabkan beberapa keganjalan atau serta kemandekan.
“Kondisi mitra Pisma saat ini, 30% belum jalan, 70% sudah berjalan. Awalnya berjalan semua, kemudian turun dan sekarang membaik. Awal hingga akhir 2017 sebagian mandek,” terang Lukas. (Han)