Jakarta, beritalimacom | Soal penyitaan sejumlah barang bukti berupa Handphone milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di kediamannya, dibantah oleh Melissa Anggraini kuasa Hukum Yaqut bahwa HP tersebut bukan milik Kliennya.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Penasehat Hukum Yaqut, Melissa Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin, 18/08/2025.
Melissa menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan KPK yang melakukan upaya paksa penggeledahan, selama dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Melissa.
Penyitaan barang bukti, lanjutnya merupakan kewenangan penuh KPK dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski begitu, pihaknya berharap masyarakat tidak buru-buru mengaitkan barang bukti yang ditemukan dengan Yaqut secara pribadi.
“Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.
Redaktur






