Kuasai Tanah Pakai Waris Palsu, Datuk Iksan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang eksepsi pada kasus pemalsuan dokumen waris yang menyeret Datuk Iksan Marsudi Bin H. Abdullah sebagai terdakwa, Kamis (22/8/2019). Dalam eksepsinya, terdakwa Datuk Iksan menolak semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anne Rusiane dengan dua hakim anggota Wayan Sosiawan dan Marsudi. Sementara yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Darwis dari Kejari Surabaya.

“Hari ini agendanya pembacaan eksepsi,” ujar hakim Anne.

Usai pembacaan nota eksepsi, majelis hakim memberikan kesempatan satu minggu kepada JPU untuk mengajukan nota keberatan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Jawabannya satu minggu ya Pak Jaksa. Sidang ditutup,” pungkas hakim Anne.

Sebelumnya Siringgo-ringgo, kuasa hukum Datuk Iksan Marsudi, menegaskan menolak surat dakwaan JPU. Surat dakwaan ini menurutnya tidak memenuhi syarat sehingga perlu diajukan eksepsi.

“Kami menolak surat dakwaan dari awal. Sebab dakwaan JPU tidak sesuai fakta yang sebenarnya, jadi perlu di eksepsi,” tandasnya.

Usai pembacaan nota eksepsi, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahan atas diri terdakwa.

Diketahui, terdakwa Datuk Iksan Marsudi pada 30 Juni 2005 menikahi janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH setelah ditinggal mati oleh suaminya Waas pada 1 Agustus 2005 karena sakit.

Janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH selama menikah dengan suami sebelumnya yakni Waas mempunyai 1 orang adik kandung yang bernama Anthonia alias Anthonia Meulemans.

Selanjutnya pada tahun 2006, Anthonia Meulemans melakukan gugatan intervensi terhadap terdakwa Datuk Iksan Marsudi dan diputus menang,sehingga dia berhak menguasai semua warisan dari Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH Waas.

Putusan menang hak waris tersebut tercatat di PN Surabaya No. 277/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 22 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 109/Pdt.G/2008/PT.Sby tanggal 15 April 2008 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya oleh terdakwa Datuk Iksan, putusan waris tersebut diabaikan dengan mengajukan permohonan penetapan waris di Kepaniteraan Pengadilan Agama pada tanggal 16 Maret 2017 dengan nomor : 0594/Pdt.P/2017/PA.Sby yang pada point 3 permohonannya dinyatakan bahwa Almarhumah janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH. Waas semasa hidupnya tidak mempunyai saudara kandung yang bernama Anthonia Meulemans,

Atas dasar itulah sehingga akhirnya Pengadilan Agama menerbitkan Penetapan Nomor : 0594/Pdt.P/2017/PA.Sby tanggal 03 April 2017 yang menetapkan terdakwa Datuk Iksan sebagai ahli waris dari Almarhumah Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH. Waas.

Selanjutnya oleh terdakwa Datuk Iksan, penetapan waris tersebut dipakai untuk menguasai obyek tanah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur nomor 57-C Surabaya dengan memasang patok yang bertuliskan sebagai ahli waris tunggal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *