KUHP Baru Soal Nikah Siri, Gus Hilmy: Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

  • Whatsapp
KUHP baru soal Nikah Siri, Gus Hilmy (baju putih): Problematik dan perlu dirumuskan kembali

Jakarta,beritalima.com|- Anggota DPD RI H. Hilmy Muhammad menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan, salah satunya terkait pemidanaan nikah siri.

Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional. Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” kata Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulia (8/1).

Gus Hilmy mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa KH. Asrorun Niam yang sebelumnya mempersoalkan pasal ini. Gus Hilmy mengatakan, negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.

Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Meski demikian, Gus Hilmy memberi dukungan terhadap perkawinan tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.

Gus Hilmy pun menyinggung praktik di internasional. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa mempidanakan akad nikah.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait