KUHP–KUHAP Baru: Kewenangan Aparat Dinilai Berisiko Langgar HAM

  • Whatsapp
KUHP–KUHAP baru kewenangan aparat dinilai berisiko langgar HAM (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com|- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 tuai sorotan, diantaranya menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi baru tersebut berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum dan berisiko menggerus perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi total sistem hukum pidana nasional sekaligus upaya meninggalkan hukum warisan kolonial. Menurutnya, pembaruan tersebut dirancang untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih tertib, modern, dan berkeadilan.

“Ini merupakan langkah besar menuju sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta (3/1).

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum menyoroti sejumlah ketentuan dinilai rawan disalahgunakan. Kritik antara lain diarahkan pada aturan terkait perluasan kewenangan aparat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, fleksibilitas penggunaan upaya paksa, serta pengaturan penahanan yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan hakim sebagai pengawas utama sejak awal proses hukum.

Menurut masyarakat sipil, konstruksi tersebut berpotensi memperbesar ruang diskresi aparat tanpa kontrol yudisial yang kuat. Jika tidak diawasi secara ketat, kewenangan tersebut dikhawatirkan membuka peluang kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, hingga tindakan represif yang merugikan hak warga negara.

Menanggapi kritik tersebut, Firman memaparkan perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Ia menyatakan DPR dan pemerintah tetap meyakini KUHP dan KUHAP baru justru memperkuat sistem hukum nasional dan kepastian hukum.

“Perubahan KUHP dan KUHAP adalah keputusan besar untuk kepentingan negara. Pemerintah berkewajiban memastikan penegakan hukum berjalan tertib, dan DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya,” terang legislator Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

“Dalam pembahasan KUHAP, kami berupaya memenuhi prinsip meaningful participation agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Habiburokhman.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait