SURABAYA – beritalima.com, Febrianto Mahendra, 29, seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri didakwa di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, atas perkara penggelapan 5559 Ban senilai total Rp 8,8 Miliar. Rabu (10/02/2021).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar menghadirkan dua saksi, yakni Salim Jamin pemilik perusahaan dan Fani sebagai Direktur PT.Gajahmada Ban Mandiri.
Saksi Fani menerangkan catatan pembagian hasil penjualan Ban yang buat 3 karyawan bagian admin.
Saksi awalnya curiga saat melihat di CCTV, mengetahui ada Ban Truk keluar 15 buah tanpa ada perintah keluar, kejadian itu dilihat pada 24 Agustus 2019 melalui CCTV, saat mengetahui kejadian tersebut saksi Fani langsung melaporkan ke Polisi.
Saksi Fani menerangkan, adanya pemalsuan surat nota keluarnya barang Ban Truk, dari Mahendra, kepada terdakwa Febrianto sebagai kuli panggul dan dibantu oleh dua orang admin, supir dan kernet.
Ban didrop dan ada orang yang ambil sekitar 50 – 100 buah Ban harga dijual sekitar Rp 40 % dari harga Normal di PT. Gajahmada ban.
Fani menerangkan saat dilakukan audit menggunakan Konsultan Audit ditemukan selisih kurang dalam stok sebanyak 5559 buah Ban, diketahui dilakukan penggelapan secara bertahap sejak September 2019 sampai Agustus 2020.Kerugian mencapai 8,8 Miliar.
Menurut pengakuan saksi administrasinya tertip, meski memang tidak pernah audit sebelumnya terkait jumlah stok Ban digudang.
Dilanjutkan saksi Salim Jamil pemilik PT Gajahmada Ban secara virtual, menerangkan, kalau terdakwa adalah pekerja serabutan di perusahaan.
Tugasnya adalah menaikan dan menurunkan ban saja setiap harinya.
Saksi Salim mengaku melaporkan ke Polisi, karena ada di layar CCTV keluarnya Ban 15 buah tanpa ada perintah kirim.
Menurut Salim, peran utama terdakwa, yang saksi tahu, terdakwa tahu yang mana pengiriman resmi atau tidak resmi, untuk dikirim ke Bibis.Terdakwa digaji perusahaan sebesar 2,8 juta perbulan.
Mereka bersekongkol bertiga, kartu stocknya dipalsukan, mereka baik terdakwa, supir, kernet, bagian gudang setiap harinya mendapatkan uang 3 sampai 4 juta.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Yusuf Akbar Amin, terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.
Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,”
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Febrianto, Syaifullah “Menyatakan kalau terdakwa hanya sebagai kuli panggul untuk memasukan ban ke mobil yang akan dikirim.”
“Kalau perannya disamakan dengan 4 terdakwa lainnya yang memang mengetahui stok jumlah ban, pengiriman, nota keluar barang, dan tujuan pengiriman barang. Karena statusnya klien kami tidak punya jabatan sama sekali di PT Gajahmada Ban Mandiri. Dia hanya seorang kuli panggul,” jelas Syaifullah.
“Kami akan mengungkapnya mas, dalam kurun waktu 11 bulan, ban jumlah 5559, dijual kemana saja, siapa penadah ban tersebut, di toko ban mana, kok abu abu si pembeli ban tersebut, ban segitu jumlahnya banyak loh mas.” ujar Syaifullah menutup keterangannya. (Han)