DIPAKAI PIHAK LAIN TANPA IZIN BISA KENA SANGSI HUKUM
JAKARTA, beritalima.com | Pemilik LOGO LIRA , HM. Jusuf Rizal bernafas lega karena permohonan merek logo miliknya di Kelas 45 (Kelas Ormas/LSM) setelah tiga tahun menunggu telah terbit tertanggal 13 September 2019. Dengan terbitnya Sertifikat Haki tersebut, tidak boleh ada pihak yang memakai logo Lira di Kelas 45 (Ormas/LSM) jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan Sertifikat Merek yang diterbitkan Dirjen Haki, Kemenkumham, Freddy Harris merek Logo LIRA yang didaftarkan pemilik HM. Jusuf Rizal atas nama Perkumpulan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia diterbitkan 13 September 2019 dan berlaku 10 tahun, serta memperoleh perlindungan hukum hingga 22 Juni tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Merek Nomor 15 tahun 2001, setiap pendaftaran merek logo harus disesuaikan dengan kelas aktivitas lembaga yang mendaftar. Untuk organisasi kemasyarakatan/LSM sesuai ketentuan dan peruntukannya ada di Kelas 45. LIRA adalah organisasi kemasyarakatan/LSM.
Bagaimana jika Menkumham juga menerbitkan logo yang sama? Menurut HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Menkumham tidak mungkin akan menerbitkan merek logo yang sama di kelas yang sama yaitu di Kelas 45. Karena itu melanggar UU Merek 15 Tahun 2001. Sertifikat merek logo di Kelas 45 (Ormas/LSM) hanya diterbitkan kepada Perkumpulan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia
Barangkali pernah diterbitkan merek logo LIRA mirip milik HM. Jusuf Rizal namun itu di kelas yang berbeda. Itu di Kelas 35. Untuk logo merek di Kelas 35 peruntukannya itu untuk Perusahaan PR, Usaha, Toko Kelontong, Grosir dan masih banyak. Sepanjang digunakan sesuai peruntukannya di Kelas 35, itu sah dan tidak melanggar hukum. Mau buat Toko Grosir dengan merek logo LIRA, itu bisa. Asal tidak untuk aktivitas organisasi/LSM.
“Contoh sederhananya. Misalkan anda punya izin mengemudi SIM C maka peruntukannya untuk Motor. Sedang SIM A untuk pengendara Mobil. Tidak boleh izin mengemudi SIM C dipakai peruntukannya untuk mengendarai Mobil. Begitu juga sebaliknya. Itu pelanggaran hukum,” tegas pria penggagas dan pendiri Ormas LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu
Menurutnya siapapun pemilik merek logo di Kelas 35 (Kegiatan Usaha, PR), meski menyerupai merek logo milik HM. Jusuf di Kelas 45 (Ormas/LSM) yang telah diterbitkan oleh Menkumham adalah sah, dengan catatan tidak boleh dipakai untuk kegiatan ormas/LSM. Jika untuk kegiatan usaha/bisnis itu tidak melanggar hukum.
Karena itu, lanjut pria berdarah Madura-Batak itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika sejak tanggal 13 September 2019, masih ada pihak-pihak lain yang menggunakan merek logo LIRA (baik itu Logo organisasi, atribut, bendera, lembaga sayap, baju, dll) untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/LSM, selain dibawah Organisasi/LSM LIRA dibawah kepemimpinan HM. Jusuf Rizal
Menurut catatan redaksi, Logo LIRA telah didaftarkan di Kemenkumham tahun 2005 dan berlaku hingga 2015, namun HM. Jusuf Rizal terlambat memperpanjang. Yudhi Komarudin tahun 2016 kemudian mendaftarkan di Kelas 35 (PR/Usaha) dan hak kepemilikan dihibahkan kepada Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pimpinan Olis Datau/Olivia Elvira. Kemudian dipakai sebagai Logo Organisasi termasuk organisasi Lembaga sayapnya (Pemuda Lira), dll
HM. Jusuf Rizal tahun 2016 juga mendaftarkan merek logo Lira Miliknya sesuai peruntukan untuk ormas/LSM di Kelas 45. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham kemudian menerbitkan sertifikat merek logo LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal tanggal 13 September 2019 yang berlaku 22 Juni 2026.