Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li Kepala Kajari Pulau Taliabu
TALIABU,beritaLima,com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, melalui anggaran APBD 2016 – 2018
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Dr. Agustinus Herimulyanto mengatakan, kami masih mengumpulkan bukti- bukti, “Proses masih berlangsung antara lain telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna menggali kebenaran terkait kasus tersebut oleh penyidik Kejari, ” singkat Agustinus kepada media ini lewat pesan Whats App, Jum’at (02/04/21)
Lanjut Agustinus, Seperti pernah kami release, sudah ada pengembalian ke kasda senilai Rp 500 juta,sehingga hitungan kerugian pun harus di-update. Nantinya dalam proses penyidikan, penyidik Kejari akan bekerjasama dengan BPK untuk penghitungan kerugian Negara, Penyidikan saat ini fokus pada TA 2016, “ungkap Agustinus
Ketahui, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliaubu (Pultab) melalui Dinas Kesehatan menganggarkan Anggaran APBD 2016 untuk
pembangunan puskesmas Desa Sahu dengan total Nilai Pagu atau HPS Rp 3.434.250. 000,00, sebagai pemenang tender Perusahaan PT. Widya Rahmat Karya
Kemudian 2018, Dinas Kesehatan kembali anggarkan proyek tersebut dengan nilai HPS Rp 2.350.025. 609. 22, Dari hasil penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya anggaran APBD 2016 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Pagu atau HPS Rp 3.434.250. 000,00. [DN]