Jombang | beritalima.com – Camat Gudo Thomson Pranggono hadiri pengukuhan Perangkat Desa Mentaos yang ada di wilayah administrasinya, pada Rabu, (13/10/2021) sekitar pukul 10.00 sampai dengan selesai berjalan khidmat.
Namun disela sambutan Camat Gudo terhadap perangkat desa yang telah dikukuhkan, seperti biasa menyampaikan tentang pengisian perangkat berdasarkan tahapan dan mengikuti seleksi yang mengacu pada Permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Dari calon perangkat desa yang tidak terpilih tidak boleh berburuk sangka dengan perangkat desa yang sudah terpilih karena sudah menjadi keputusan panitia seleksi pemilihan perangkat desa,” tandas Thomson yang akan pindah tugas sebagai Kepala Kabag Umum pada Setdakab Jombang.
Disebutkannya bahwa perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Sebelumnya diungkapkan Thomson Pranggono beberapa bulan silam di kantornya, menyatakan bahwa perangkat desa dipimpin kepala desa sebagai jabatan politis dengan latar belakang yang berbeda.
Ditempat terpisah, Camat Mojowarno pun menyatakan bahwa jabatan politis kepala desa memiliki latar belakang yang berbeda. Menurutnya terus mengarahkan pada aturan – aturan pemerintah tidak bisa instan melainkan secara bertahap harus mendengarkan dan juga ada pelatihan di tingkat kabupaten tentang tata kelola pemerintahan desa.
“Termasuk kita ada pembinaan di desa tidak bisa instan dan kuncinya harus sabar dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat desa,” pungkas Arief Hidajat, yang akan roling ke Kecamatan Gudo.
Reporter : Dedy Mulyadi