Brigadir Jenderal Polisi Samudi, S.I.K., M.H.,Wakapolda Maluku Utara
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigadir Jenderal Polisi Samudi, S.I.K., M.H., beserta rombongan pejabat utama, mengadakan kunjungan kerja ke Polres Kepulauan Sula
Dihadapan awak media, ia mengingatkan jajaran Polres Kepulauan Sula untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024.
“Kunjungan kerja ini sebagai upaya menindaklanjuti perintah Mabes Polri, yakni memberikan pemahaman tentang netralitas Polri menjelang Pemilu 2024,” ujar Brigjen Pol Samudi, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan, netralitas Polri diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 ayat 1, yakni anggota Polri harus bersikap netral terhadap berkehidupan politik dan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan ayat 2, polisi tidak punya hak untuk memilih dan dipilih.
“Lantas bagaimana dengan Bhayangkari dan anak-anaknya. Mereka boleh memilih dan dipilih, kalau anggota Polri yang bisa memilih terkecuali sudah pensiun atau purna itu diperbolehkan,” ujarnya.
Jenderal bintang satu itu juga bilang, PP nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polres di pasal 5 huruf d dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan dasarnya di Perpol nomor 7 Tahun 2022.
“Maka setiap pejabat Polri dalam etika bernegarawan wajib bersikap netral dalam politik, karena ini sudah ada dalam Undang-undang. Sementara kegiatan lain yang juga dilarang tidak memfasilitasi dengan kendaraan dan fasilitas ruangan untuk rapat dan lain sebagainya, sehingga Kapolsek yang ada di wilayah masing-masing pun harus tegas,” tutupnya. [dn]