Kunker Ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Eva Soroti Sarana dan Prasarana

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi perempuan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal keamanan dan hukum, Eva Yuliana menyoroti minimnya sarana dan prasarana termasuk ruang kerja hakim yang diisi lima orang di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Persoalan ini patut menjadi perhatian kita bersama, bagaimana satu ruang kerja diisi lima orang hakim. Padahal, pencari keadilan berharap kinerja para hakim sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Eva usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi ke Surabaya, Jawa Timur pekan lalu.

Wakil rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Tengah tersebut bakal berusaha untuk mensinkronkan hal tersebut saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada masa sidang mendatang.

Dalam Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir tersebut, Eva minta agar dalam perencanaan yang dibuat dapat disampaikan pula kepada publik. Eva juga menyoroti masalah overcapacity dalam Lapas di Jawa Timur.

“Overcapacity di Jawa Timur ini sudah tak bisa ditolerir karena kapasitas 2000 orang dihuni 29.000 nara pidana. Tidak bisa membayangkan, apakah bisa jongkok, duduk, mungkin berdiri pun susah. Ini tentu menjadi perhatian besar bagi kita semua,” kata dia.

Perempuan kelahiran Semarang, 23 Juni 1973 itu mengatakan, menghadapi masalah overcapacity ini tak bisa diselesaikan hanya dengan membangun lembaga permasyarakatan baru. Perlu strategi, apakah dengan melakukan pembinaan atau rehabilitasi sehingga overcapacity ini tidak hanya dijawab dengan pembangunan fisik saja.

Dalam pertemuan dengan jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya, Kepala PT, Tata Usaha Negara, Agama dan Kepala Pengadilan Militer III Jawa Timur menyampaikan keluhan kepada Komisi III DPR. Selain kekurangan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM), juga kekurangan fasilitas serta sarana dan prasana kantor dan rumah dinas. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *