Kurang Bayar Pajak, Komisaris dan Direktur PT Sieraf Teknik Perkasa Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Komisaris dan Direktur PT Sieraf Teknik Perkasa, Jalan Kebraon Indah Permai Surabaya, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo yang terlibat kasus pajak sebesar Rp 486.375.000 di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karangpilang Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (4/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nur Rachamansyah dalam dakwaannya menyebutkan peristiwa kurang bayar pajak tersebut terjadi pada 2011hingga Januari 2014.

Saat itu, menurut Jaksa, perusahaan kedua terdakwa yang bergerak dalam bidang konstruksi gedung tersebut dan tercatat sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karangpilang yang diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan transaksi penyerahan barang dan jasa selama satu masa pajak dalam surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN).

Namun dalam membuat laporan SPT PPN, kedua terdakwa meminta bantuan karyawan perusahaan lain dengan memberikan uang sebagai imbalan.

“Laporan itu dibuat tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa dengan perusahaan lain untuk penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan kondisinya. Baik faktur keluaran maupun masukan. Tujuannya, untuk mengurangi kewajiban PPN PT STP,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 486,3 juta dari penggunaan faktur pajak fiktif. Kerugian pendapatan negara itu berasal dari selisih PPN PT STP periode 2011 hingga 2014 yang dibayar lebih kecil karena menggunakan faktur fiktif. Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 39 A jo. Pasal 43 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dalam UU RI Nomor 16 tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pengacara terdakwa, R. Teguh Santoso mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, kantor pajak tidak pernah membuat surat ketetapan kurang bayar untuk terdakwa.

“Yang jelas kalau materinya adanya kurang bayar. Sebenarnya itu harus diterbitkan surat ketetapan kurang bayar dari kantor pajak,” kata Teguh. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait