KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan AG (19),
terhadap terhadap korban yang masih dibawah umur yang inisial MB (16), hingga kini masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik Polres ke kejaksaan.
Berkas yang diajukan oleh pihak unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul dikembalikan lagi alias P19. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh tim penyidik, untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses meja hijau atau persidangan.
“Kita masih proses tahap satu. Berkasnya dikembalikan lagi oleh JPU (Jaksa Penuntu Umum), karena masih ada yang mau dilengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Jum’at (19/02/21)
Aryo mengungkapkan, setelah menerima pengembalian berkas dari JPU, pihaknya langsung bekerja melakukan perampungan untuk memenuhi petunjuk jaksa, Insa allah hari Senin, akan segera dikirim kembali ke – Kejari Kepulauan Sula dalam bentuk tahap dua, ” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap pada saat korban yang inisial MB (16) diputus oleh pelaku yang inisial AG (19) adalah mantan pacarnya, kemudian pelaku AG melakukan pencabulan, penganiayaan dan pengancaman terhadap diri korban MB di hutan selama Jam 10 malam hingga Jam 8 malam, bahkan telah melakukan pencabulan, penganiayaan serta pengancaman.
Korban MB merasa terancam dengan ulah yang dilakukan pelaku yang inisial AG, akhirnya korban MB melaporkan ke – Polres Kepulauan Sula sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2020/PMU/SPKT Res Sula pada tanggal 09 Juli 2020 lalu.
Dalam penanganan kasus dugaan pencabulan, penganiayaan serta pengancaman itu, polisi telah mendengarkan keterangan korban termasuk sejumlah saksi-saksi serta visum dokter. [DN]