ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial AS terhadap anak dibawah umur sebut saja BG (15) hingga kini masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik Polres ke kejaksaan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka AS, Desa Mangon, Komplex Arpon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar Pukul 21:00 Wit
Berkas yang diajukan oleh pihak unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dikembalikan lagi alias P19.
Hal itu dikarenakan masih ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh tim penyidik, untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses meja hijau atau persidangan.
“Kita masih proses tahap satu. Berkasnya dikembalikan lagi oleh JPU (Jaksa Penuntu Umum), karena masih ada yang mau dilengkapi,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-2033-xxxx, Jum’at (6/10/23)
Cahyo mengungkapkan, setelah menerima pengembalian berkas dari JPU, pihaknya langsung proses memenuhi petunjuk dari kejaksaan, “singkatnya.[dn]