DENPASAR, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan karyawannya menjadi Tunas Integritas untuk implementasi pembangunan Sistem Integritas Nasional dalam Workshop Anti Korupsi Batch I Tahun 2019.
Workshop dengan tema “Peran Tunas Integritas dalam Implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi” ini diadakan pada 23-25 Januari 2019 di Padma Hotel & Resort, Denpasar, Bali, diikuti 90 karyawan dari perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, Tunas Integritas adalah ajang pembentukan personil BPJS Ketenagakerjaan yang tersertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem integritas nasional.
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeklarasikan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi sejak hampir 3 tahun lalu.
Bunyi Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi itu di antaranya Membangun Sistem Integrasi Nasional melalui penguatan peran Komite Good Governance dan penguatan kebijakan, peraturan dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan.
Juga, pembuatan panduan umum pencegahan terintegrasi, dan pembentukan tunas integritas. Selain itu, menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam workshop, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan Sistem Integritas Nasional.
Pendidikan bagi para Tunas Integritas ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2016. Saat ini jumlah Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 312 karyawan di seluruh Indonesia. Namun demikian, lanjut Agus, peran dan kompetensi mereka akan terus dipertajam dan ditingkatkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan KPK.
“Mereka ini nantinya akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Agus.
Sedikitnya 538 karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan, akan diikutsertakan dalam inisiatif ini. Selain pelatihan, para Tunas Integritas juga memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membentuk standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) pada 19 karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.
Juga, Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) terhadap 48 karyawan yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi.
Terus, mengadakan Bimbingan Teknis Anti Korupsi pada 159 karyawan level pelaksana yang akan dibekali materi yang meliputi anti suap, korupsi, gratifikasi, dan integritas dari KPK, Tindak Pidana Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik bersama Kejaksaan RI dan Ombudsman RI, pemahaman dasar hukum (basic legal) dari Konsultan Hukum SSEK, serta Infrastruktur Good Governance dari Tim Internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2018 lalu telah diadakan evaluasi dan improvement peran Tunas Integritas dalam upaya mendukung zero fraud. Atas usaha itu telah memperoleh hasil dalam peningkatan signifikan dalam laporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun”, ungkap Agus.
Disebutkan, data pelaporan penerimaan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016 terdapat 89 laporan gratifikasi (523 item barang, total uang dan barang senilai Rp 308 juta dan USD 868).
Tahun 2017 terdapat 96 laporan gratifikasi (695 item barang, total uang dan barang senilai Rp 88 juta. Dan terakhir tahun 2018 terdapat 152 laporan gratifikasi (1540 item barang, total uang dan barang senilai Rp 554 juta).
Atas upaya yang telah dilakukannya itu, BPJS Ketenagakerjaan telah diganjar KPK dengan penghargaan sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan ini diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Agus berharap capaian yang telah diraih pada tahun 2018 tidak hanya cukup sampai disitu, “Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Negara untuk memberikan kesejahteraan bagi Pekerja Indonesia melalui pengelolaan yang berintegritas dengan “zero fraud” dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, dan menjadi acuan bagi lembaga lain di Indonesia,” tegas Agus. (Ganefo)