SURABAYA,beritalima.com-
Berakhirnya Operasi Patuh Semeru 2017 yang digelar serentak seluruh Indonesia selama dua pekan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menindak sebanyak 3.616 kendaraan bermotor dengan di tilang.
Dibandingakan pada OPS Patuh tahun 2016, pada tahun 2017 ini tingkat pelanggaran mengalami kenaikan. Jika di tahun 2016 mencapai sebanyak 2833 tilang, dan pada OPS Patuh 2017 sebanayak 3616 pelanggaran.
Dari jumlah pelanggan sebanyak itu, kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran, sebanyak 2.894 sepeda motor terjaring dalam Operasi Patuh Semeru 2017.
Jenis pelanggarannya karena tidak membawa SIM, STNK, serta kendaraan tidak standar dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Untuk urutan kedua didominasi kendaraan truk ataupun angkutan barang, yang paling banyak ditindak, jumlah mencapai 611 kendaraan.
Sementara di urutan ke tiga ditempati oleh mobil penumpang umum, berhasil menindak sebanyak 96 kendaraan dan jenia Bis sebanyak 15 juga dengan ditilang karena melanggar marka jalan.
Kasat Lantas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Didik Sugiarto menjelaskan, dari pelanggar sebanyak itu, untuk pengendara sepeda motor didominasi pelajar yang masih anak-anak ditambah pekerja swasta.
“Masyarakat masih minim pengetahuannya tentang keselamatan dalam berlalu-lintas. Mereka akan patuh jika mengetahui ada razia atau ada petugas Polisi yang berjaga”,kata Didik kepada beritalima.com, Kamis (25/5/2017).
AKP Didik juga menghibau, bagi pengguna jalan dalam tertib berlalu-lintas diantaranya,
1. Persiapkan surat-surat berupa Sim dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat.
2. Patuhilah peraturan lalu-lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik.
3. Pakailah helm sesuai ketentuan dan hindari berboncengan tiga.
4. Utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain.
5. Jangan memuat barang atau orang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomer satu.
Reporter: Eko