JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry prihatin terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg karena keringanan hukuman itu tak sejalan dengan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Merah-Putih dalam mengungkap kasus penyeludupan narkoba skala besar.
Keringanan hukuman didapat terpidana kasus ini bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita menyadari betapa mengerikan dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu.
“Dengan perhitungan 1 kg sabu dipakai 4.000 orang, ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya Satgas Merah Putih Polri tidak menggagalkan penyelundupan ini,” ujar Herman di Jakarta, Senin (28/6).
Ditegaskan, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi (PT) tentu disayangkan. Sebab, membuat kinerja baik Satgas Merah Putih Polri selama ini menjadi tak berarti.
“Padahal, sudah berkali-kali kita sampaikan, negara tak boleh kalah dari bandar narkoba,” jelas pria kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 26 November 1962 tersebut.
Menindaklanjuti kejadian ini, Herman mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. “Kami dari Komisi III segera menggelar pertemuan dengan lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba, pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika.”
Saya sebagai Ketua Komisi III, kata Herman, menginisiasi dibentukan Panitia Kerja (Panja) Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. “Kami mengajak Kabareskrim, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan penegak hukum lain untuk membahas masalah ini secara objektif,” kata dia.
Harapannya, lanjut Herman, ada perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan dibutuhkan perubahan legislasi.”
Diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung menerima pengajuan banding kuasa hukum 6 orang terpidana kasus jenis narkoba sabu yang dikemas mirip bola. Penyelundupan sabu ini digagalkan Satgasus Merah Putih Polri Rabu (3/6) 2020.
Sebelumnya para terpidana mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak 6 April 2021. Dalam pengadilan banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, tiga lainnya diganjar 18 tahun kurungan. (akhir)