BELITUNG, beritaLima -‘Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Subdit IV Polda Babel berhasil mengamankan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang terletak di Dusun Telok Dalam Desa Juru Seberang kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung,selasa (6/12/16).
Ada sekitar 60 Derigen atau 1200 liter solar yang di amankan aparat ke polres Belitung,Namun untuk tersangka belum bisa di pastikan, dikarenakan masih dilakukan pemeriksaan saksi.
“Solar yang kita amankan ada 60 Derigen,kita serahkan ke Polres Belitung,tersangka belum ada karena masih pemeriksaan saksi, untuk saksi ada 5 dari karyawan 6 dari pemilik derigen,”ucap AKP Erlichson selaku penyidik kepada Beritalima.com, Rabu (07/12/16).
Dari hasil pemeriksaan sementara,pelaku diduga melanggar pasal 55 undang-undang 22 tahun 2001 tentang migas.
“Sementara dari pihak SPDN diduga mengurangi jumlah takaran untuk pendistribusian ke pembeli minyak,mereka akan kita kenakan pasal 55 undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tambahnya.
Menurut Erlichson,minyak subsidi ini seharusnya disalurkan ke pembeli yang berhak menerima dengan takaran yang pas dengan data yang di peroleh penerima minyak merupakan warga nelayan dari desa Sungai Samak, Juru Seberang dan wilayah sekitar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan,sampai sekarang masih didistribusikan kepada nelayan,belum ada di selewengkan kearah yang lain cuman masalah takaran saja,”terangnya.
Untuk lebih lanjut,kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Belitung.”Kita melimpahkan ke Polres untuk penanganan lebih lanjut.pertama dari polda dan kita limpahkan hari ini,barang bukti, berkas yang sudah kita buat kita serahkan ke polres,”terangnya.
Barang bukti berupa minyak solar yang di amankan pihak polda babel ke polres Belitung semula ingin di lakukan penakaran.apakah satu derigen tersebut benar-benar sesuai takaran 20 liter atau 19 liter seperti yang di sebutkan para saksi.
Para penyidik dalam hal ini meminta ke dinas perindagkop,agar dilakukan penakaran barang bukti minyak solar di dalam derigen,namun petugas ukur enggan melakukannya dengan berbagai alasan.
“Kita sudah minta untuk di takar barang bukti di dalam derigen,tapi mereka tidak mau,dengan berbagai alasan,salah satunya minyak tersebut sudah mengalami penguapan dikarenakan sudah dari tempat berbeda,karena menurut mereka yang bisa di ukur ialah solar yang langsung keluar dari nosel pengisian SPDN,”kata kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra M Rohansyah.
Menurutnya,pihak penyidik tidak meminta pengukuran dari mesin nosel, karena yang mereka duga ialah modus operandi.
“Kita tidak minta pengujian Noselnya, tapi barang bukti yang ada didalam derigen kita mau tau berapa isinya,namun mereka menolak,dari itu kita akan kirimkan surat,jika mereka menolak secara resmi (surat) kita akan ajukan ke pihak provinsi,kita tegakkan hukum seadil-adilnya,kita tunggu penolakan pihak termatologi menolaknya”, jelas Chandra.
Disamping itu,Iwan selaku pemilik SPDN tersebut merasa tidak melakukan hal yang merugikan kan orang lain,dirinya menyangkal telah melakukan pengurangan takaran kepada setiap konsumen yang membeli minyak solar di SPDN nya.
”Saya merasa tidak pernah menjual dengan takaran kurang,harga lebih,kita layani dengan baik. Losisa baru kita jual dengan konsumen umum.terkait hal ini kita akan usahakan,kita akan koordinasi dengan disperindagkop,Katanya ada yang di rugikan.tapi ini tidak ada satupun nelayan yang merasa dirugikan.” sangkalnya Iwan.
(dodi)